BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan kemenangan Badan Bank Tanah pada tingkat banding sengketa klaim lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sengketa ini diajukan oleh penggugat Asmari, yaitu kelompok pejuang angkatan 45.
PT Kaltim mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan oleh Badan Bank Tanah pada 25 September 2024.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyambut baik keputusan tersebut.
Putusan ini menguatkan posisi Badan Bank Tanah dalam sidang sengketa mengenai lahan Bandara IKN.
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektar untuk pembangunan Bandara IKN.
Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR ditunjuk oleh pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Masyarakat terdampak pembangunan tersebut juga sudah mendapatkan penggantian melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku,” ujarnya melalui siaran pers Badan Bank Tanah pada Minggu (6/10/2024).
Parman Nataatmadja mengatakan bahwa penyediaan lahan Bandara IKN merupakan peran Badan Bank Tanah dalam pembangunan demi kepentingan umum sesuai PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Ia menerangkan bahwa pelaksanaan pembangunan Bandara IKN didasari atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
AJAK HORMATI PUTUSAN PENGADILAN
Parman mengapresiasi dan meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut.
Ia berharap putusan ini dapat mengakhiri klaim pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
Dengan adanya putusan PT Kaltim ini, kata dia, posisi legalitas Badan Bank Tanah di atas lahan HPL Badan Bank Tanah semakin kuat.
Sehingga putusan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (bro3)