BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Penajam Paser Utara (PPU) menyalurkan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan berbasis agama.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda PPU, M Daud, menjelaskan bahwa tahun ini Pemkab PPU menyediakan sekitar Rp5,8 miliar untuk mengakomodasi 58 proposal bantuan dana hibah. Namun, sayangnya, tidak bisa merealisasikan semua permohonan. Hanya 51 proposal yang bisa terpenuhi.
“Setelah proposal itu masuk, kami memberitahu pemohon bahwa permohonannya kami terima. Selanjutnya, mereka dapat mengajukan permohonan pencairan,” ungkap Daud, Selasa (16/10/2024).
Ia kemudian menjelaskan bahwa enam proposal bantuan dana hibah tidak dapat memenuhi pengajuan permohonan pencairan. Untuk itu, pihaknya telah memberikan bimbingan mengenai tata cara pengisian format permohonan pencairan.
Selain itu, mereka juga menyediakan softcopy atau fotokopi dokumen sebagai kelengkapan administrasi permohonan pencairan dana hibah. “Kendalanya bervariasi, jadi yang dapat kami cairkan ada 51 proposal,” ucapnya.
Daud juga menyampaikan beberapa contoh kasus. Misalnya, ketua panitia pelaksana pembangunan rumah ibadah atau lembaga pendidikan yang mengajukan bantuan dana hibah meninggal dunia.
“Sebenarnya, dalam struktur organisasi ada wakil ketua atau sekretaris yang boleh memberikan tanda tangan, asalkan mereka melampirkan surat keterangan atau akta kematian pemimpin tersebut,” ulasnya.
WAJIB MEMENUHI SYARAT
Selain itu, perlu memenuhi beberapa syarat administrasi, seperti keharusan menyiapkan surat keterangan tanah atau lahan yang tidak dalam status sengketa. Termasuk perlunya surat keterangan terdaftar dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyaluran dana hibah ini tidak hanya untuk masjid, namun gereja, Taman Kanak-Kanak (TK), atau Taman Pendidikan Alquran (TPA). Yayasan juga dapat mengajukan permohonan, asalkan itu untuk kegiatan keagamaan,” imbuhnya.
Dari tujuh proposal yang tidak dapat dicairkan, lima di antaranya terkendala administrasi, sedangkan dua lembaga lainnya mengalami kendala karena overlap.
Dengan kata lain, terdapat dua lembaga keagamaan yang tidak hanya mengajukan proposal kepada Pemkab PPU, melainkan juga kepada pemerintah desa (Pemdes) melalui pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Karena keduanya merupakan sumber dana yang sama dan tidak boleh, maka mereka harus memilih salah satunya,” tutupnya. (adv/bro3)