Komitmen DPMD untuk Masyarakat Hukum Adat Kaltim
Pemprov Kaltim perkuat pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat lewat Rakertek. (Istimewa)

Komitmen DPMD untuk Masyarakat Hukum Adat Kaltim

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Dalam rapat kerja teknis (Rakertek) pemberdayaan masyarakat hukum adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menegaskan komitmen untuk bekerja sama dalam membangun tatanan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah berfokus pada pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui pengakuan dan perlindungan yang merupakan amanat konstitusi negara.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan bahwa masyarakat hukum adat adalah komunitas yang memiliki tata kelola, norma, dan tradisi. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan globalisasi dan urbanisasi yang semakin pesat, keberadaan masyarakat hukum adat harus terjaga dan mendapat pemberdayaan. Dengan kata lain, langkah ini sangat penting untuk memastikan kelestarian warisan budaya dan ekosistem lokal.

“Masyarakat hukum adat memiliki peran yang sangat strategis. Khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan memperkuat tatanan sosial tingkat lokal,” ujar Puguh Harjanto, Rabu (6/11/2024).

Selanjutnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Roslindawaty, menjelaskan bahwa tujuan utama Rakertek adalah untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.

“Guna mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, sangat membutuhkan sinergi yang solid antara semua pihak,” imbuhnya.

PERCEPAT PENGAKUAN HUKUM ADAT

Selain itu, forum ini bertujuan menciptakan komunikasi yang efektif, integrasi, kolaborasi, sinkronisasi, dan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait. Semua langkah ini telah terancang untuk mempercepat proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

“Rakertek juga membahas berbagai masalah dan hambatan. Sekaligus menyinergikan langkah-langkah strategis untuk mempercepat pemberian pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat,” tambah Roslindawaty.

Sebanyak 150 peserta mengikuti Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se-Kalimantan Timur. Terdiri dari perwakilan masyarakat adat, kepala/tokoh adat, camat, kepala desa, lembaga swadaya masyarakat, serta praktisi dan akademisi.

Untuk memperluas wawasan, forum ini akan berlanjut dengan studi komparatif ke Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), pada 7–10 November 2024 mendatangTer. Dengan demikian, DPMD berharap peserta memeroleh pengalaman dan pembelajaran baru, sehingga penerapannya bisa terlaksana untuk Kalimantan Timur. (*/bro2)