Pemkab PPU Susun Raperda Pengelolaan Pohon di Ruang Publik
Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin. (BerandaPost.com)

Pemkab PPU Susun Raperda Pengelolaan Pohon di Ruang Publik

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) memiliki komitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Salah satunya dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman.

Kebijakan ini menjadi sebuah langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah tetap selaras dengan kelestarian lingkungan.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, menegaskan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) bukan sekadar elemen estetika. Menurutnya RTH juga memiliki peran ekologis dan sosial yang sangat penting.

“Pohon-pohon pada ruang publik memiliki manfaat besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, mengelolanya harus secara terstruktur agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya dengan maksimal,” ujar Muhammad Zainal Arifin baru-baru ini.

Selain itu, Zainal Arifin menjelaskan bahwa Pemkab PPU menyusun raperda tersebut dengan dua tujuan utama. Pertama adalah menjaga fungsi ekologis. Kemudian tujuan kedua untuk memperkuat aspek sosial, budaya, ekonomi, dan estetika kota.

Dari sisi ekologis, ia menerangkan bahwa pohon yang terdapat pada RTH berperan dalam mengurangi polusi dan menjaga kualitas udara. Termasuk menciptakan iklim mikro yang lebih sehat, menyediakan oksigen, menyerap polutan, serta menjadi peneduh alami.

“Sementara dari aspek sosial dan ekonomi, pengelolaan RTH secara baik dapat menjadi tempat interaksi sosial yang nyaman bagi masyarakat. Selain itu, keberadaan pohon juga memberi kontribusi terhadap nilai ekonomi, misalnya dengan meningkatkan daya tarik wisata dan menaikkan nilai properti di sekitarnya,” ungkapnya.

PENGELOLAAN POHON TERSTRUKTUR

Melalui Raperda ini, Pemkab PPU akan mengatur secara rinci berbagai aspek pengelolaan pohon, mulai dari perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan perlindungan.

Zainal Arifin berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten PPU dapat mengesahkan regulasi ini untuk meningkatkan kesadaran warga Benuo Taka dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Jika mengelola pohon pada RTH, jalur hijau, dan taman secara baik, manfaatnya akan terasa bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan, tetapi juga mempercantik kota serta mencerminkan komitmen kita terhadap kelestarian alam,” tambah Zainal Arifin. (bro3)