Penertiban Reklame Rokok Bakal Kurangi Pendapatan Balikpapan
Reklame rokok yang terpasang di kawasan Pasar Sepinggan, Kota Balikpapan. (BerandaPost.com)

Penertiban Reklame Rokok Bakal Kurangi Pendapatan Balikpapan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pendapatan daerah dari sektor pajak iklan rokok tampaknya akan berkurang. Pasalnya, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mulai menertibkan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyambut langkah tersebut meski pendapatan daerah dari pajak reklame rokok bakal menurun.

“Saya nilai kebijakan ini berdampak positif dalam upaya mendidik anak-anak mengenai bahaya rokok,” kata Budiono, Selasa (8/4/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa penertiban itu merupakan inisiatif yang patut untuk mendapat dukungan. Menurutnya, sangat penting untuk membatasi reklame rokok pada tempat-tempat tertentu.

“Mengingat Balikpapan adalah kota layak anak. Kampanye antirokok yang gencar tidak hanya melawan rokok biasa yang mengandung nikotin, tetapi juga zat adiktif lainnya yang berbahaya,” ujarnya.

Budiono mengatakan, penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang KSTR memang berpengaruh terhadap pendapatan daerah, terutama yang berasal dari sektor pajak reklame. Namun, ia menekankan bahwa hal ini adalah konsekuensi demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Sebelumnya, larangan iklan rokok hanya pada Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Namun, kini pembatasan semakin meluas dan mencakup Jalan MT Haryono, serta sebagian Jalan Soekarno-Hatta.

Meski begitu, masih ada beberapa area yang boleh untuk pemasangan reklame rokok, seperti Jalan Asnawi Arbain dan Indrakila.

“Namun, untuk pemasangan iklan berupa umbul-umbul atau spanduk kecil, mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu,” bebernya.

PEMBATASAN REKLAME ROKOK

Budiono menegaskan bahwa pembatasan reklame rokok ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama kawasan perkantoran, tempat olahraga, taman wisata, rumah ibadah, dan pusat perbelanjaan.

Kendati begitu, ia menggarisbawahi pemerintah untuk menyediakan area khusus bagi perokok pada tempat-tempat tersebut. Upaya itu agar mereka tidak merokok sembarangan dan mengganggu kenyamanan orang lain.

“KSTR adalah kebijakan yang sangat baik untuk kesehatan masyarakat, tetapi juga penting untuk memberikan solusi bagi perokok dengan menyediakan tempat khusus agar mereka tetap bisa merokok tanpa merusak lingkungan sekitar,” paparnya.

Baca juga: Kepala DLH Balikpapan Waswas Terhadap Petugas Kebersihan

Ia juga menegaskan bahwa DPRD memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menegakkan peraturan. Termasuk pengawasan terhadap pemasangan reklame rokok.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan yang baik antara kesehatan masyarakat dan penerimaan pajak daerah,” pungkasnya. (bro2)