Warga Padati Samsat, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Warga Samarinda sangat antusias dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kaltim, yang berlangsung hingga Juni 2025. (Istimewa)

Warga Padati Samsat, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Antusiasme warga Samarinda memuncak pada pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program Gratispol Pemprov Kaltim.

Ratusan masyarakat memadati Kantor Samsat Induk Jalan Wahid Hasyim untuk memanfaatkan kesempatan emas membayar pajak kendaraan tanpa denda. Program pemutihan ini secara resmi berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Salah seorang warga, Yuliana (37), mengaku lega dan senang dengan adanya program ini.

“Saya sudah menunggak pajak dua tahun. Untung ada pemutihan ini, jadi tidak terbebani denda. Terima kasih Pemprov Kaltim,” ucapnya sambil menunjukkan bukti pembayaran, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Penertiban Reklame Rokok Bakal Kurangi Pendapatan Balikpapan

Kepala Samsat Kalimantan Timur, Bambang Errianto, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat usai perayaan Idulfitri, sekaligus juga menjelang tahun ajaran baru.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemprov Kaltim agar masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari program Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum),” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lonjakan warga sudah pihaknya prediksi sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.

“Kami juga membuka loket-loket Samsat ke berbagai titik Kota Samarinda, serta menyediakan layanan online melalui e-samsat.id. Masyarakat kini punya pilihan untuk membayar pajak secara lebih mudah dan cepat,” jelas Bambang.

BUS SAMSAT KELILING

Tidak hanya itu, Samsat Kaltim juga mengoperasikan bus Samsat keliling yang hadir ke sejumlah lokasi strategis untuk menjangkau masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor Samsat.

Dalam program pemutihan ini, kendaraan pribadi, ambulans, serta kendaraan sosial-keagamaan mendapatkan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Masyarakat cukup membayar pajak pokok untuk tahun berjalan 2025 saja.

“Dengan program ini, masyarakat yang menunggak cukup membayar pajak tahun berjalan. Dendanya kami hapus. Tentu sangat meringankan beban masyarakat,” tambah Bambang.

Baca juga: Usaha Penggilingan Daging Raup Untung Besar Saat Lebaran

Program pemutihan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Kaltim dalam memberikan kemudahan pelayanan publik, sekaligus dorongan kepada masyarakat untuk lebih taat pajak.

Dengan layanan yang semakin mudah dan insentif yang menarik, diharapkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, dan membawa manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah. (*/bro2)