BERANDAPOST.COM, PASER – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser menangkap seorang pria berinisial LE (46) karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan 584,29 gram sabu-sabu.
Tersangka LE merupakan warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong. Petugas meringkusnya pada Sabtu (12/4/2025) selumbari.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pada wilayah tersebut.
“Berbekal informasi ini, tim opsnal kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Suradi, Senin (14/4/2025).
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka LE berlangsung dalam sebuah pondok. Petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu, alat timbang digital, plastik klip, dan dua unit ponsel.
Baca juga: Warga Nunukan Serahkan Senjata Api Rakitan Sukarela ke TNI
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp6 juta dari tangan tersangka. Semuanya kami sita untuk menjadi barang bukti,” terangnya.
Tak sekadar menangkap LE, petugas juga langsung melakukan pengembangan. Petugas kemudian bergerak untuk menggeledah rumah dan tempat kontrakan yang terkait dengan tersangka.
Hasilnya, petugas menemukan tambahan sebanyak 12 paket sabu-sabu dalam berbagai ukuran. Barang haram tersebut tersangka sembunyikan dengan rapi dalam pipa paralon.
“Metode itu tersangka gunakan untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
TEMUKAN BELASAN PAKET SABU-SABU
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil petugas sita itu mencapai 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto lebih dari setengah kilogram. Tersangka kini telah mendekam dalam jeruji besi Mapolresta Paser untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
“Kami ingin mengungkap jaringan yang lebih luas dari tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, petugas juga menjerat LE dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Perangi Narkoba, Polres PPU Sikat Empat Tersangka Sabu
“Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara,” sebutnya.
Selain itu, Polres Paser terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, guna bersama-sama mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba. (*/bro2)