BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Syarat dan Cara Buat e-KTP Balikpapan 2026, Ini Panduannya

Syarat dan Cara Buat e-KTP Balikpapan 2026, Ini Panduannya

Perekaman biometrik untuk pembuatan e-KTP Balikpapan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus memperkuat layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP Balikpapan. Warga Balikpapan yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki dokumen ini untuk mengakses layanan publik.

Memasuki 2026, masyarakat perlu memahami syarat dan prosedur terbaru agar proses pengurusan berjalan lancar. Pemerintah juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pelengkap e-KTP fisik.

Syarat Membuat e-KTP 2026

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, berikut persyaratan utama:

  • WNI berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  • Terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki NIK
  • Membawa Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen pendukung (akta kelahiran atau surat pindah bila perlu)

Untuk penggantian e-KTP hilang atau rusak, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian atau membawa KTP lama.

Prosedur Pembuatan e-KTP Balikpapan

Proses pengurusan juga berlangsung melalui beberapa tahap:

Industri Tahu Tempe Balikpapan Butuh Kedelai 450 Ton Sebulan

  • Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili
  • Perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata)
  • Verifikasi dan validasi data
  • Pencetakan e-KTP

Perekaman biometrik agar memastikan setiap warga hanya memiliki satu identitas resmi yang terintegrasi secara nasional.

Layanan Digital dan Online

Sejumlah daerah telah menyediakan layanan pendaftaran awal secara online. Masyarakat bisa mengunggah dokumen melalui situs resmi sebelum datang untuk perekaman.

Selain itu, pemerintah menghadirkan IKD yang memungkinkan penyimpanan identitas dalam smartphone. Meski demikian, IKD belum menggantikan e-KTP fisik sepenuhnya.

Gratis dan Wajib

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan e-KTP Balikpapan. Tetapi warga wajib memikiki dokumen identitas kependudukan ini karena menjadi syarat utama dalam berbagai layanan, seperti perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga pemilu.

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, masyarakat agar dapat mengurus e-KTP secara mandiri, cepat, dan sesuai aturan. (bro2)

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan Kenalkan Kampus Energi ke Siswa