BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali menjadi perhatian pemerintah. Termasuk dari Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI). Ketika petani berharap menikmati harga yang lebih baik seiring membaiknya kondisi pasar, ratusan perusahaan sawit justru diduga belum menyesuaikan harga pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang berlangsung dalam Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), turut hadir dalam pertemuan tersebut bersama perwakilan petani, asosiasi sawit, eksportir, Satgas Pangan Polri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memimpin rapat. Ia bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.
Dalam forum tersebut, Mudyat Noor menegaskan pentingnya menjaga stabilitas harga TBS demi melindungi kesejahteraan petani sawit, khususnya daerah penghasil. Menurutnya sebagai Ketua AKPSI, pemerintah pusat dan daerah harus hadir memastikan harga tetap sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap harga TBS kembali stabil sehingga petani memperoleh kepastian pendapatan dari hasil kebun mereka.
“Pemerintah daerah tentu mendukung langkah pengawasan oleh pemerintah pusat agar kesejahteraan petani tetap terjaga,” harap Mudyat Noor.
Kementan Bakal Periksa 300 Perusahaan
Dalam arahannya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan masih terdapat ratusan perusahaan sawit yang belum melakukan penyesuaian harga pembelian TBS meskipun kondisi pasar mendukung kenaikan harga pada tingkat petani.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sekitar 270 hingga 300 perusahaan masih mempertahankan harga di bawah yang diharapkan.
“Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 1.900 perusahaan sektor kelapa sawit. Yang 300 ini akan kita periksa, kita cek kenapa mereka tidak menaikkan harga seperti semula,” tegas Amran.
Pemerintah telah menyerahkan data perusahaan tersebut kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
Namun, Amran menegaskan langkah tersebut bukan bentuk pemberian sanksi secara langsung, melainkan bagian dari proses verifikasi dan pengawasan. Pemeriksaan tersebut guna mengetahui penyebab perusahaan belum melakukan penyesuaian harga sesuai perkembangan pasar.
“Tidak langsung memberi sanksi, tetapi melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Suratnya hari ini kita serahkan untuk ditindaklanjuti,” ujar Amran.
Menurut Amran, pemerintah ingin memastikan petani memperoleh harga yang layak tanpa mengabaikan proses verifikasi yang objektif.
“Tetapi bisa saja data ini ternyata perusahaan sudah menaikkan harga seperti sebelumnya,” tambahnya.
Harga Harus Sesuai Ketetapan Daerah
Pemerintah dan AKPSI berharap seluruh perusahaan sawit segera menyesuaikan harga TBS sesuai kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing daerah. Penyesuaian tersebut harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) serta harga resmi yang pemerintah daerah telah tetapkan.
“Kalau Rp3.200 per kilogram harusnya tetap Rp3.200 per kilogram. Ada yang Rp3.600 per kilogram, maka harus kembali ke Rp3.600 per kilogram sesuai wilayah masing-masing. Tetapi tetap harus mengikuti Pergub dan harga sesuai keputusan gubernur,” pungkas Amran.
Bagi daerah penghasil sawit seperti Penajam Paser Utara, stabilitas harga TBS menjadi faktor penting dalam menjaga kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor perkebunan. Karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah pusat berkomitmen mengawal agar harga sawit tetap berpihak kepada petani sebagai pelaku utama sektor tersebut. (bro2)

