Oleh: Andi Amirul Tarninda BP
Peneliti/Pemerhati Pembangunan Berkelanjutan
“Rawatlah bumi sebagaimana merawat diri sendiri”- penulis.
BAGAIMANAPUN makna kedaulatan mengalami perluasan progresif. Ironi tersebut menuntut pemahaman mendalam mengapa keadilan ekologis (ecological justice) menjadi mutlak, mustahil ditawar. Agar dapat berperan aktif sebagai pilar utama bagi bangsa yang mengaku (telah) merdeka.
Keadilan ekologis bukan sekadar perkara perencanaan di atas kertas. Mencatat data indeks lingkungan, seremonial menanam pohon, mengumpulkan sampah atau program polesan statistik yang kurang mencerminkan fakta lapangan. Harapan membuncah lebih dari sekadar itu. Mewujudkan secara nyata keadilan ekologis melalui pemerataan distributif, prosedural, pengakuan hakiki, menjadi prioritas utama.
Mengapa harapan itu mendesak? Realita menunjukkan bahwa krisis lingkungan tidak pernah menyentuh semua kelas sosial dengan dampak setara. Masyarakat terbelakang, kelompok kurang mampu, petani, nelayan tradisional, komunitas dagang non-formal serta kelompok marjinal lain selalu berdiri terdepan menjadi korban yang menanggung beban kerusakan paling berat akibat syahwat pertumbuhan makro sekelompok oknum borjuasi.
Hak atas Lingkungan Sehat Bukan Sekadar Wacana
Keadilan ekologis menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak asasi yang melekat sejak lahir pada setiap warga negara, sekaligus menjadi jaminan mutlak bagi generasi masa depan (inter-generational justice) agar mereka tidak mewarisi bumi yang rusak dan polutif.
Oleh sebab itu, gagasan pembangunan berwawasan lingkungan sangatlah mendesak. Konsep demokrasi ekologis semestinya malah mensejajarkan lingkungan dengan aspek pembangunan lain, dengan tetap memperkuat peran sinergi bersama rencana pembangunan, modernisasi dan pertumbuhan ekonomi.
Keadilan ekologi hanya menolak mentah-mentah bila pembangunan bersifat antroposentrisme yang sangat membutakan mata terhadap batas daya dan daya dukung bumi. Pembangunan harus diletakkan dalam koridor hukum yang memosisikan alam sebagai mitra hidup yang setara. Bukan tumbal statistik di atas kertas.
Rapor Lingkungan Indonesia yang Mengkhawatirkan
Kini, dibutuhkan kesadaran bersama yang mendesak agar ber-tranfsormasi melakukan perubahan paradigma keseimbangan dan keadilan ekologi. Transisi dimulai dari fakta, jika menilik deretan data empiris satu dekade terakhir. Rapor tata kelola ruang hidup tersaji dalam laporan Environmental Performance Index (EPI) yang baru saja dirilis oleh Yale & Columbia University. Kinerja lingkungan Indonesia terus menurun dengan tren mencemaskan.
Skor EPI membuka potret lingkungan, harus menjadi cambuk untuk bangkit. Betapa tidak, berdasarkan skala global 0-100, Indonesia tertinggal jauh dari peringkat I global Estonia (skor 74,79). Di sisi lain malah justru perlahan merangkak mendekati klasemen dasar yang ditempati Laos, indeks terendah di lapisan jagad bumi.
Nampaknya penurunan indeks global berbanding lurus dengan degradasi lahan (land degradation), titik kritis domestik yang meluas hingga menjangkau belasan juta hektare di seantero nusantara akibat konversi hutan skala besar.
Berdasarkan data KLH, hal tersebut berdampak terhadap penurunan kualitas parameter lokal. Fluktuasi Indeks Kualitas Air (IKA) seperti pencemaran daerah aliran sungai yang akut, anjloknya Indeks Kualitas Udara (IKU) di wilayah urban akibat emisi transportasi dan pemandangan udara pekat industri ekstraktif yang secara konkret menggerogoti angka harapan hidup sehat masyarakat.
Lanjut, berdasar data resmi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, kondisi lingkungan diperberat oleh ledakan timbulan sampah nasional yang menembus angka estimasi lebih 50 hingga 70 juta ton per tahun.
Sampah telah menjadi problem nasional, yang dapat merusak ekosistem darat maupun laut. Dampak lanjutanpun merambah menjadi krisis iklim, cuaca ekstrem, ancaman gagal panen, serta bencana hidro-meteorologi tahunan yang frekuensinya kian intens.
Belum lagi potret konflik struktural (tercatat letupan konflik agraria dekade terakhir). Dapat memicu konflik baru, memusnahkan jutaan hektar lahan hidup, yang seringkali mengorbankan warga setempat.
Belajar dari Ekuador dan Selandia Baru
Sebagai perbandingan, transisi demokrasi ekologi global di Ekuador dan Selandia Baru sangatlah kontras dengan kondisi di dalam negeri. Meskipun skor EPI kedua negara masih terkoreksi dan belum menunjukkan grafik tren peningkatan skor signifikan secara global, namun memberikan terobosan progresif dalam transformasi kebijakan dan konstitusi.
Ekuador mulai berani mengadopsi prinsip demokrasi ekologi. Ekuador telah melangkah jauh dengan mengintegrasikan hak-hak alam (Pachamama) secara eksplisit ke dalam konstitusi nasional. Memberikan basis legal bagi siapa pun untuk menggugat aktivitas industri yang merusak ekosistem mengatas-namakan hukum alam.
Sedangkan Selandia Baru, parlemen secara bertahap memberikan status hukum setara manusia (legal personhood) kepada Sungai Whanganui. Menjadikan sungai sebagai ruang hidup yang sangat diperhitungkan.
Langkah visioner ini memastikan bahwa sungai tidak lagi dipandang sekadar sebagai kumpulan cairan, mengalir sebagai wadah pembuangan limbah atau sekadar alasan untuk menolak pembangunan turbin dan pembangkit listrik terbarukan. Tetapi telah menjadi entitas hidup yang memiliki hak hukum untuk dipertahankan, dirawat, dan dilindungi dari eksploitasi nir-etika oleh wali hukum yang sah.
Jika dapat dibedah lagi, krisis berlapis yang dihadapi Indonesia di usia nya yang ke-81, pada hakikatnya berakar pada integritas berbangsa. Problem yang hingga hari ini terlihat sudah akut.
Gandhi dan Amanah Merawat Bumi
Filsuf Mahatma Gandhi sekira seabad yang lalu, secara umum telah memotret kondisi tersebut sedemikian rupa dan mewanti-wanti melalui kritik filosofis moral tentang betapa bahayanya keserakahan manusia.
Gandhi mewariskan adagium abadi bahwa bumi menyediakan kekayaan yang sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar semua manusia (needs), namun tidak akan pernah cukup untuk memuaskan keserakahan satu orang saja (greed).
Menggunakan prinsip Trusteeship (wewenang amanah), Gandhi mengajarkan bahwa umat manusia bukanlah pemilik absolut yang mengantongi hak mutlak untuk mengeksploitasi isi bumi sesuka hati. Manusia hanyalah pemegang mandat sementara atau wali yang diamanahkan untuk merawat ekosistem demi keberlanjutan masa depan seluruh makhluk.
Ketika arah pembangunan ekonomi nasional direduksi hanya untuk memuaskan dahaga pasar kapitalistik dan akumulasi kapital tanpa batas hanya bagi segelintir oligarki, maka pada titik itulah dipandang sedang terjadi pengingkaran amanah sejati Pasal 33 UUD 1945 sekaligus prinsip moral universal yang diwariskan oleh Gandhi.
Demokrasi Ekologi Mendesak Dihadirkan
Menjelang seabad kemerdekaan RI, kampanye kesadaran ekologis yang cenderung kompromistis, memerlukan kanal dan peta jalan yang jelas guna bertransformasi. Haruslah ikut menggema sebagaimana pekik kemerdekaan bulan Agustus.
Jeritan alam Indonesia menuntut gaung gerakan lebih berintegritas guna membangun kesadaran publik maupun pemangku kebijakan seluruh level menuju tatanan demokrasi ekologi.
Kesadaran harus kembali dibangun. Harus benar-benar tertanam dalam diri bahwa kerusakan alam bukanlah merupakan efek samping pembangunan yang lumrah saja atau biasa saja. Malah mungkin berwujud kejahatan kemanusiaan dan ekosida struktural yang terorganisasi dan terstruktur.
Penulis menjadikan momentum HUT RI ke-81 sebagai dian cahaya fajar baru bagi demokrasi ekologi. Turut sama-sama bergotong royong menentukan kemudi arah lingkungan bangsa dari rel pembangunan ekstraktif menuju sinkronisasi keadilan sosial dan kelestarian ekologi. Demi mengejawantahkan substansi UUD 1945 Pasal 33 dan Asta Cita secara murni. Sebagai pandangan penulis, mewujudkan konsep demokrasi ekologi memerlukan kanal reformasi fundamental.
Gagasan Dewan Raksa Bhwana
Penulis memandang Indonesia membutuhkan terobosan institusional melalui pembentukan Dewan Raksa Bhwana. Lembaga semacam Komisi Pengawas Ekologi Nusantara akan dirancang sebagai badan otonom proaktif guna mengemban mandat pemantauan dan penegakan hukum lingkungan yang bersifat kuasi-yudisial.
Melalui Dewan Raksa Bhwana diharapkan dapat menjadi lokomotif penegakan keadilan ekologi yang independen. Dapat mengeksekusi tindakan hukum tanpa intervensi politik, sekaligus menjadi mitra strategis kokoh bagi Menteri Lingkungan Hidup (KLH) yang sedang mengemban amanah kebijakan makro.
Perjalanan bangsa Indonesia menuju alam demokrasi yang sangat diimpikan akan menjadi tonggak pencapaian sejarah penting, tanpa melupakan demokrasi ekologi menuju Indonesia Emas. Kemerdekaan sejati seutuhnya baru akan tercapai dan bermakna ketika rakyat Indonesia tidak hanya bebas dari belenggu kemiskinan ekonomi, tetapi juga benar-benar merdeka dari ancaman bencana ekologis, polusi udara-air yang beracun, dan terbebas dari penggusuran ruang hidup atas tanah leluhur.
Akankah menjadikan panggilan nurani bersama? melalui semangat kebersamaan, keterbukaan dan jiwa besar kolektif. Semoga demokrasi ekologi dapat terwujud sebagai kado terindah bangsa. Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 bangsaku: Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. (Habis)
*Disclaimer:
“Pandangan dalam opini ini adalah milik penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan resmi dari BerandaPost.com. Kami menyediakan ruang bagi berbagai perspektif untuk berdiskusi dan berbagi pandangan dalam berbagai topik.Penulis bertanggung jawab penuh atas isi tulisannya.”

