BERAU
Beranda / DAERAH / BERAU / Pekerja Jasa Konstruksi Berhak Terlindungi BPJamsostek

Pekerja Jasa Konstruksi Berhak Terlindungi BPJamsostek

BPJamsostek Cabang Berau menyerahkan biaya pengobatan dan perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar lebih dari Rp25 juta kepada salah satu pekerja jasa konstruksi dari Maluang Prima. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kabupaten Berau menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi, Senin (6/10/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung dalam Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Pemkab Berau. Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja sektor informal. Termasuk jasa konstruksi, yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal. Ini adalah langkah mitigasi untuk memberikan perlindungan bagi mereka maupun keluarganya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau pimpinan perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Berau untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja rentan. Salah satunya dengan mendaftarkan mereka dalam program BPJamsostek.

Selain itu, Said mendorong agar perusahaan menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu pembiayaan iuran BPJS bagi pekerja rentan selama 12 bulan.

Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Masalah Hukum

“Harapan saya, kegiatan sosialisasi ini mampu merekatkan sinergi bersama. Sekaligus juga memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja lintas sektor. Tentunya demi kesejahteraan Kabupaten Berau tercinta,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut BPJamsostek juga menyerahkan biaya pengobatan dan perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar lebih dari Rp25 juta kepada salah satu pekerja jasa konstruksi dari Maluang Prima. (*/bro2)