BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, menempuh jalur hukum setelah berselisih dengan tetangganya akibat sengketa tanah yang berujung perkelahian.
Melalui kuasa hukumnya, Ramadi, Irawan resmi melaporkan balik tiga warga Kecamatan Waru ke Polres PPU. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan.
“Klien kami melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan media massa, serta penganiayaan,” kata Ramadi, Rabu (8/10/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPLP/151/X/2025/Reskrim dan STPLP/367/X/2025/Reskrim. Tiga warga yang dilaporkan ialah Fahmi Rizal, ibunya Soraya, dan Dwi Rahmadani.
Ramadi menjelaskan, laporan itu merupakan tindak lanjut dari perkelahian pada Sabtu (27/9/2025), Jalan Logpon SDR, Kecamatan Waru. Ia menyebut, peristiwa berawal dari perselisihan batas tanah antara keluarga Irawan dan keluarga Fahmi.
“Awalnya ibu dari Fahmi melakukan pengukuran lahan secara sepihak dengan tuduhan lahannya berkurang. Dari situ terjadi percekcokan. Saat suasana reda, Fahmi malah memancing emosi dengan mengumpat dan menyerang klien kami,” jelasnya.
Ia menegaskan, Irawan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas lahan tersebut. Bahkan menampik tuduhan menyerobot tanah, dan mencoreng nama baik kliennya.
“Kabar itu disebarkan ke media sosial dan media massa hingga mempermalukan klien kami. Karena itu, kami juga melaporkan Soraya dan Dwi atas dugaan pelanggaran UU ITE,” ujarnya.
Ramadi berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut. “Kami menunggu langkah penyelidikan dari Polres PPU agar segera menangani perkara ini dengan adil,” katanya.
UPAYA DAMAI GAGAL
Irawan mengatakan, bahwa pihaknya menempuh langkah hukum karena upaya damai tidak membuahkan hasil. “Ketiga orang itu kami laporkan. Sebenarnya ada empat, tapi laporan sudah kami buat tadi malam,” ujarnya.
Ia mengaku telah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, berbagai pendekatan tidak mendapat tanggapan baik.
“Saya sudah berusaha menemui mereka untuk berdamai. Keluarga besar juga ikut berupaya, tapi tidak ada niat baik. Jadi demi menjaga martabat sebagai anggota dewan, saya tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Irawan juga mengonfirmasi telah menerima surat dari Badan Kehormatan DPRD PPU untuk memberikan klarifikasi. “Saya sudah kirimkan surat balasan sebagai bentuk tanggung jawab moral,” katanya.
Menurutnya, masalah ini hanya terkait setengah meter batas tanah yang dahulu telah ada kesepakatan secara kekeluargaan.
“Tanah itu sesuai sertifikat 15 kali 32 meter. Dulu mertua saya punya usaha mebel. Orangtua mereka meminta setengah meter tanah, dan menggantinya dengan kusen rumah. Jadi sudah selesai secara kekeluargaan, hanya tidak tertulis,” jelasnya.
Ia menyesalkan masalah tersebut berkembang hingga mencoreng citranya. “Banyak yang menelepon, menanyakan kenapa bisa begitu. Kredibilitas saya jadi turun,” ucapnya.
Meski demikian, Irawan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Laporan Fahmi masih tahap pemanggilan saksi. Saya sendiri belum ada panggilan dari penyidik,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan ini seharusnya bisa selesai tanpa jalur hukum. “Kalau tidak menyikapinya dengan baik, ini bisa jadi preseden buruk. Tapi karena tak ada jalan damai, saya serahkan ke penegak hukum,” pungkasnya.
VERSI PIHAK TETANGGA
Sebelumnya, keluarga Fahmi Rizal melaporkan seorang anggota DPRD PPU ke Polsek Waru atas dugaan penyerobotan lahan dan penganiayaan. Polsek Waru kini telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres PPU.
Fahmi menjelaskan, kejadian bermula ketika ibunya, Soraya, mengukur ulang lahan keluarga kawasan Logpon SDR, Kecamatan Waru. Namun pengukuran itu justru memicu perkelahian dengan Irawan.
“Ibu saya mau mengukur tanah, ternyata berkurang dari 27 meter jadi 25 meter. Padahal sudah ada patoknya, tapi dicabut,” ujar Fahmi, Kamis (29/9/2025) lalu.
Ia menyebut, keluarganya ingin mengklarifikasi perbedaan ukuran secara baik-baik. Namun situasi berubah ketika Irawan datang dengan emosi.
“Sebenarnya sudah mau ikhlas. Tapi saat pembicaraan, dia malah keluar sambil marah-marah. Meneriaki orangtua saya dengan kata kurang ajar,” ungkapnya.
Fahmi mengaku tersulut emosi dan mendekati Irawan untuk menanyakan maksudnya. Namun, bukan penjelasan yang ia dapat, melainkan pukulan.
“Saya hampiri, ia malah mendekat dan memukul saya. Tidak ada pembicaraan baik-baik,” tuturnya.
Akibatnya, pelipis Fahmi mengalami luka memar. Ia melapor ke Polsek Waru dan menjalani visum pada hari yang sama.
“Kepala saya kena pukul. Hari itu juga saya buat laporan dan langsung visum,” ujarnya.
Fahmi menegaskan akan menempuh jalur hukum. “Untuk sementara kami ikuti proses hukum dulu. Karena seharusnya sebagai anggota dewan, ia tidak bersikap seperti itu,” tegasnya.
Setelah insiden itu, pihak kelurahan, Polsek Waru, dan Babinsa melakukan pengukuran ulang lahan. Hasilnya menunjukkan tanah keluarga Fahmi memang berkurang dua meter dari ukuran awal.
“Pengukuran ulang dilakukan bersama pegawai kelurahan, Polsek, dan Babinsa. Hasilnya memang berkurang dari 27 meter jadi 25 meter,” jelasnya.
Kapolsek Waru, IPTU Lilik Sulistiya, membenarkan laporan masyarakat terkait insiden tersebut. “Laporan sudah kami terima dan melimpahkan ke Polres PPU,” ujarnya, Jumat (30/9/2025).
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menyampaikan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari Polsek Waru. “Kami belum dapat memberi keterangan karena masih proses pelimpahan,” singkatnya. (bro3)