HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Angkut Meranti Tanpa Dokumen, Sopir Jadi Tersangka Kayu Ilegal

Angkut Meranti Tanpa Dokumen, Sopir Jadi Tersangka Kayu Ilegal

Polsek Loa Kulu merilis kasus kayu ilegal. Seorang sopir dam truk ditangkap karena membawa kayu meranti tanpa dokumen yang sah. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Polsek Loa Kulu mengungkap kasus illegal logging setelah menemukan dam truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah pada Selasa (11/11/2025)

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan kronologi lengkap pengungkapan perkara itu. Kasus ini terungkap saat personel Polsek Loa Kulu melakukan patroli rutin.

“Personel melihat dam truk Mitsubishi Canter berwarna kuning membawa muatan berat,” kata Hari, Kamis (20/11/2025).

Melihat kondisi mencurigakan, personel menghentikan kendaraan itu. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan jenis muatan dan dokumen yang sopir bawa.

“Pemeriksaan berlangsung depan Mako Polsek Loa Kulu,” ujarnya.

Polres Paser Tangkap Pedagang Penjual BBM Subsidi Ilegal

Petugas selanjutnya menemukan ratusan batang kayu meranti berbagai ukuran dalam bak kendaraan. Saat petugas meminta dokumen hasil hutan, sopir tidak mampu menunjukkannya.

“Anggota kemudian mengamankan sopir berinisial Yd bersama kendaraan dan seluruh muatan,” imbuhnya.

Barang bukti terdiri dari satu dam truk lengkap STNK dan kunci kontak. Polisi juga menyita 1.318 batang kayu meranti berukuran 3×5 meter.

Selain itu, polisi mengamankan 54 batang kayu meranti ukuran 3,5×5,5 meter. Ada pula 168 keping kayu meranti ukuran 1,6×16 meter.

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menangani pemeriksaan saksi dan juga terlapor. Petugas juga berkoordinasi dengan dinas kehutanan terkait legalitas kayu. (bro2)

Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu 73 Gram di Karang Ambun