BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal terhadap platform perdagangan kripto internasional Markets.com yang berbasis di London. Pengungkapan kasus ini setelah perusahaan melapor mengalami kerugian besar.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Andri Sudarmadi menjelaskan bahwa pertumbuhan aset kripto yang pesat memerlukan kewaspadaan publik. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna kripto. Transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025,” katanya.
Ia menyebut perkembangan tersebut harus diimbangi literasi keuangan yang kuat. “Masyarakat perlu paham risiko agar tidak terjebak tindak kriminal,” ujarnya.
Penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Polisi menangkap HS berlangsung dalam Kabupaten Bandung pada 15 September 2025 lalu.
HS bahkan mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017. Ia juga memanfaatkan celah sistem fitur jual beli untuk memasukkan nominal fiktif.
Sistem Markets.com kemudian memberi deposit USDT sesuai angka yang ia input. Aksi itu terjadi tanpa proses transaksi sah.
Untuk melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif. Ia juga menggunakan data KTP yang ia peroleh dari internet.
Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp6,67 miliar. Polisi menyita laptop, ponsel, cold wallet, dan kartu ATM.
Cold wallet berisi 266.801 USDT atau sekitar Rp4,45 miliar. Polisi juga menyita CPU dan satu ruko seluas 152 meter persegi.
“Kasus ini bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis,” ujar Andri.
Ia menyebut penyidik mengikuti aliran dana hingga menemukan aset kejahatan. Penyidik juga sudah mengamankan semua barang bukti.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat HS dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” pungkasnya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku lain. Pemeriksaan lanjutan juga terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan kejahatan. (bro2)



