BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Sebanyak 48 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mendapatkan remisi khusus Natal 2025. Bahkan satu orang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo mengatakan, remisi tersebut untuk warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Warga binaan beragama Nasrani sebanyak 55 orang, dan 48 orang layak menerima remisi,” kata Edy, Kamis (25/12/2025).
Kemudian dari 48 orang tersebut, sebanyak 46 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana.
“Sementara dua orang lainnya memeroleh Remisi Khusus II,” ungkapnya.
Ia menyebut satu warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, satu orang lainnya tetap menjalani sisa pidananya.
Syarat penerima remisi mencakup masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan dalam Lapas Balikpapan.
“Kami melihat para penerima remisi ini telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Edy berharap warga binaan yang bebas dapat kembali hidup berdampingan dengan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan.
“Semoga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” harapnya.
Ia juga mengajak warga binaan menjadikan Natal sebagai momentum refleksi.
“Semoga mereka dapat melakukan introspeksi dan berubah ke arah yang lebih positif,” harapnya. (bro2)



