BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) Grup Kalimantan Timur mengawali 2026 dengan memperkuat sinergi strategis bersama Kejaksaan se-Kalimantan Timur. Kedua institusi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada Jumat (9/1) di PLN HUB Balikpapan.
Kerja sama ini menjadi langkah preventif untuk mengawal pembangunan obyek vital nasional sektor ketenagalistrikan. Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, PLN mempercepat pembangunan jaringan dan distribusi listrik hingga pelosok Kaltim dengan tata kelola bersih dan akuntabel.
PLN mengambil langkah ini sebagai mitigasi risiko hukum seiring masifnya pembangunan infrastruktur strategis. Pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Terutama kerja sama melalui bidang Intelijen memperkuat kepastian pelaksanaan proyek.
Melalui sinergi tersebut, PLN memastikan setiap tahapan proyek, mulai pembangkitan, pengaturan beban, hingga distribusi ke rumah warga, berjalan tanpa hambatan administratif maupun hukum. Kolaborasi ini menjadi jaminan bahwa pembangunan listrik terlaksana secara efisien, tepat mutu, dan akuntabel sehingga pasokan energi tetap andal.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, menyampaikan penerangan hukum terkait pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dan hukum dalam pembangunan, pengaturan beban, serta distribusi listrik kepada pelanggan.
General Manager PLN UIP Kalbagtim, Basuki Widodo, menegaskan sinergi ini menjadi pondasi penting bagi PLN dalam menjalankan mandat negara.
“Kami ingin memastikan setiap jengkal infrastruktur yang kami bangun memiliki landasan hukum yang kokoh. Kerja sama ini memungkinkan koordinasi lebih cepat hingga tingkat kabupaten melalui Kejaksaan Negeri, sehingga kendala lapangan dapat selesai secara tepat dan sesuai hukum demi kepentingan umum,” tegas Basuki.
PERAN KEJAKSAAN DALAM PROYEK KELISTRIKAN
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyambut positif komitmen tersebut. Supardi menekankan peran Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum agar program strategis kelistrikan tidak terhambat.
“Kejaksaan hadir untuk memberikan penerangan dan pendampingan hukum yang terstruktur. Harapannya, seluruh proses pengelolaan energi, mulai penyaluran beban hingga distribusi, berjalan sesuai koridor hukum demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.
Optimisme kolaborasi ini tercermin dari keterlibatan seluruh lini PLN Grup. Unit pembangunan, distribusi, pengaturan beban, hingga anak perusahaan seperti PLN Nusa Daya dan PLN Icon Plus turut mendukung implementasi kerja sama tersebut.
Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur juga hadir memberikan dukungan bagi unit pelaksana PLN pada wilayah masing-masing. Dukungan ini memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah.
Melalui kolaborasi erat sejak awal 2026, PLN dan Kejaksaan se-Kalimantan Timur menegaskan komitmen bersama menyediakan energi listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bumi Etam. (bro2)



