NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Kapolres Sleman Dilema Tangani Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Dilema Tangani Kasus Hogi Minaya

Komisi III DPR memanggil Polres dan Kejari Sleman untuk mengklarifikasi kasus Hogi Minaya yang jadi tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kasus Hogi Minaya menjadi potret rumitnya penegakan hukum ketika rasa keadilan masyarakat berhadapan dengan aturan pidana. Hogi, seorang suami yang mengejar penjambret tas istrinya, justru berstatus tersangka setelah dua pelaku meninggal dunia.

Melansir Kompas.com, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku dilema. Ia ungkapkan saat rapat Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026) kemarin. Ia menyebut polisi berada pada posisi sulit karena harus berpijak antara empati terhadap korban dan kewajiban menegakkan hukum.

“Posisi kami antara korban dan pelaku,” ujar Edy.

Menurut Edy, jajaran Polres Sleman berupaya memeriksa perkara secara menyeluruh. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta kronologi peristiwa yang berujung hilangnya dua nyawa. Ia menegaskan, polisi tidak memiliki kewenangan memutus perkara atas nama keadilan.

“Kewenangan kami hanya mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana. Keputusan akhir ada pada hakim,” katanya.

Safaruddin Nilai Kasus Hogi Minaya Salah Terapkan Pasal Pidana

Secara pribadi, Edy meyakini tindakan Hogi muncul karena spontanitas dan dorongan melindungi keluarga. Namun, keyakinan tersebut tidak bisa menjadi dasar penghentian perkara tanpa landasan hukum yang kuat.

Polisi kemudian mempertimbangkan permohonan agar Hogi tidak menjalani penahanan. Pertimbangan itu berangkat dari dugaan pembelaan terpaksa serta kebutuhan Hogi untuk tetap menjalani aktivitas sehari-hari bersama keluarga.

“Kami menerima permohonan itu agar yang bersangkutan tetap bisa bekerja, berkumpul dengan keluarga, serta menyiapkan pembelaan,” jelas Edy.

KRONOLOGI KASUS HOGI MINAYA

Hogi Minaya sebelumnya menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perjalanan kasus ini akhirnya mengarah pada pendekatan berbeda. Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice dengan mempertemukan para pihak secara virtual, Senin (26/1/2026).

Ancaman Virus Nipah India Menguat, Indonesia Waspada

“Sekarang sudah agak lega. Restorative justice memberi ruang penyelesaian yang lebih manusiawi,” ucap Hogi.

Sang istri, Arista Minaya, menaruh harapan besar agar perkara ini segera berakhir. Sejak awal, keluarga hanya menginginkan kebebasan Hogi.

“Dari awal yang kami inginkan adalah kebebasan suami saya,” katanya.

Kasus Hogi Minaya kini menjadi refleksi tentang batas tipis antara naluri membela diri dan jerat hukum. Pada titik inilah, hukum dan rasa kemanusiaan mendapat ujian untuk berjalan beriringan. (bro2)

SE Terbaru Upacara Bendera, Sekolah Wajib Baca Ikrar Pelajar