HUKUM
Beranda / HUKUM / Kakek 79 Tahun Tersangka Pembunuhan di Palaran Samarinda

Kakek 79 Tahun Tersangka Pembunuhan di Palaran Samarinda

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Palaran. Polisi menetapkan seorang pria lanjut usia sebagai tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan polisi mengamankan tersangka berinisial K (79). Tersangka merupakan warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

“Dari hasil penyelidikan dan rangkaian penyidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial K sebagai pelaku pembunuhan,” ujar Hendri, Rabu (4/3/2026).

Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut antara lain pakaian dan barang pribadi milik korban, tiga saset krim wajah, serta satu unit sepeda motor Honda Spacy hitam KT 2017 B yang tersangka gunakan dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan karena rasa kecewa tersangka terhadap korban.

Sengketa Informasi Lahan PT MHU Masuk Tahap Pemeriksaan Awal

“Korban kerap meminta uang dan berjanji akan menikah dengan tersangka, namun sering menghilang meskipun telah menerima sejumlah uang,” jelas Hendri.

Peristiwa bermula pada Selasa (24/2/2026) setelah waktu Magrib. Korban bertemu tersangka di kawasan Stadion Palaran.

Keduanya lalu menuju sebuah pondok kawasan ujung cor. Interaksi dalam lokasi tersebut berujung percekcokan.

Dalam kondisi emosi, tersangka melilitkan selendang ke leher korban dari arah belakang hingga korban tidak berdaya.

Setelah itu, tersangka memindahkan korban ke pinggir pondok dan menutupnya menggunakan karung sebelum tersangka meninggalkan lokasi.

Razia Malam Ramadan, Polres Berau Sita 308 Botol Miras

Hendri menegaskan kepolisian akan menangani setiap perkara secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya. (bro2)