BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk mengurai lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah libur panjang. Salah satu langkahnya adalah penerapan kebijakan work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi tersebut sebagai respons terhadap potensi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Melalui kebijakan ini, pegawai aparatur sipil negara (ASN) pemerintah termasuk Pemkot Balikpapan, maupun pekerja perusahaan memperoleh fleksibilitas menjalankan tugas dari lokasi lain tanpa harus hadir ke kantor.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu membantu pengaturan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Jadwal pelaksanaan WFA
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan beberapa hari pelaksanaan WFA, yaitu:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Pada sela waktu tersebut terdapat libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 18–19 Maret 2026. Setelah itu, periode 20-24 Maret 2026 menjadi libur nasional serta cuti bersama untuk Idulfitri.
Kombinasi jadwal tersebut menciptakan rangkaian libur panjang yang berpotensi memicu lonjakan perjalanan masyarakat.
Ketentuan pelaksanaan WFA
Pemerintah menetapkan sejumlah aturan agar kebijakan WFA tetap berjalan produktif.
Pelaksanaan WFA berlaku pada 16-17 Maret 2026 dan dianjurkan kembali pada 25-27 Maret 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi kepadatan arus balik.
Namun beberapa sektor mendapat pengecualian. Bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya tetap menjalankan pekerjaan secara normal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa WFA tidak sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
Upah selama WFA tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat bekerja pada lokasi biasa atau sesuai perjanjian kerja.
Perusahaan juga bertanggung jawab mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan agar karyawan tetap produktif meski bekerja dari lokasi lain.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama libur Nyepi dan Idulfitri dapat berlangsung lebih tertib sekaligus menjaga produktivitas dunia kerja. (bro2)



