NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / TikTok Akhirnya Patuh, Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak

TikTok Akhirnya Patuh, Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak

TikTok nonaktifkan 1,7 juta akun anak di Indonesia. Komdigi apresiasi kepatuhan platform terhadap aturan perlindungan anak dan keamanan digital. (Ilustrasi)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Upaya menciptakan ruang digital aman bagi anak terus mendapat penguatan. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mencatat TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan nyata terhadap kebijakan pemerintah. Ia menilai transparansi TikTok menjadi contoh bagi platform digital lain.

“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan. TikTok bahkan menunjukkan komitmen dan langkah-langkah nyata yang secara transparan, serta menyampaikannya kepada publik melalui Kemkomdigi,” ujar Meutya dalam rilis Komdigi, Kamis (30/4/2026).

Pernyataan tersebut Meutia ungkapkan usai pertemuan dengan Vice President Global Public Policy TikTok, Helena Lersch. Hadir juga jajaran TikTok Indonesia dalam kantor kementerian.

Dalam kesempatan itu, Meutya bersama sejumlah pejabat, antara lain Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya

Kebakaran Apartemen Mediterania Jakarta Barat, 110 Personel Dikerahkan

Ia menjelaskan, hingga 10 April 2026 jumlah akun anak yang telah nonaktif mencapai 780 ribu. Angka tersebut meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir sejak kebijakan berlaku.

“Maka per hari ini, sudah 1,7 juta akun anak yang nonaktif pada platform TikTok sejak 28 Maret 2026,” jelasnya.

Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci, termasuk penguatan penanganan kejahatan digital seperti judi online.

“Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak. Ada juga membahas berbagai potensi kejahatan digital seperti judi online, agar penanganannya bisa meningkat,” kata Meutya.

Pemerintah menilai komitmen ini sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Kronologi Kecelakaan Bus Jemaah Haji Probolinggo di Madinah

Meski demikian, kebijakan verifikasi usia berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna. TikTok memastikan akan menindaklanjuti laporan jika terdapat akun dewasa yang ikut terdampak.

“Kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi,” ujar Meutya. (bro2)