BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, memicu perhatian serius dari DPR RI. Termasuk Rieke Diah Pitaloka.
Bagi kalangan legislatif, persoalan ini bukan semata menyangkut administrasi keimigrasian, melainkan menyentuh aspek keamanan, integritas birokrasi, hingga kedaulatan negara.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sektor keimigrasian merupakan salah satu instrumen strategis negara. Sehingga tidak boleh tercemar praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, Rieke menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak dalam perkara tersebut.
“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional dan ketertiban umum. Begitu juga terhadap kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, penyalahgunaan kewenangan dalam sektor keimigrasian berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih luas.
“Ketimbang kerugian finansial semata,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa berbagai jaringan kejahatan lintas negara dapat memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan keimigrasian.
“Korupsi sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, hingga pencucian uang. Bahkan infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” tegasnya.
Perlu Reformasi Menyeluruh
Rieke Diah Pitaloka menilai reformasi kelembagaan melalui pembentukan kementerian baru belum cukup untuk menjawab tantangan tata kelola keimigrasian yang semakin kompleks.
Menurutnya, pembenahan harus mencakup penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas aparatur, serta percepatan transformasi digital dalam pelayanan dan pengawasan.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal dan integrasi data antarinstansi yang masih memiliki sejumlah kelemahan.
Sebagai langkah pencegahan, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah.
Pertama, mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
Kedua, mendorong pelaksanaan audit nasional terhadap proses penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta berbagai layanan keimigrasian lainnya guna memetakan potensi penyimpangan secara menyeluruh.
Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko dengan memanfaatkan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan real time, serta jejak audit digital.
Keempat, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan berbagai sistem nasional, mulai dari data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.
Kelima, mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, dan perlindungan data dalam satu sistem yang modern.
Keenam, memperkuat perlindungan bagi pelapor, saksi, dan aparatur yang berani mengungkap dugaan praktik korupsi melalui koordinasi yang lebih intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jaga Kehormatan Bangsa
Rieke bahkan mengingatkan bahwa upaya membenahi tata kelola keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, tetapi juga menyangkut citra Indonesia terhadap dunia.
Ia menegaskan negara tidak boleh memberi ruang bagi praktik mafia perizinan maupun mafia pelayanan publik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (bro2)

