BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Deretan toko ritel modern kini semakin mudah ditemukan pada berbagai sudut kota. Kehadirannya memang memberi kemudahan bagi konsumen, namun sisi lain memunculkan kekhawatiran bagi pedagang kecil dan warung kelontong.
Situasi tersebut mulai mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan yang menilai pertumbuhan ritel modern perlu pengaturan lebih ketat agar tidak mematikan usaha masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan sebenarnya sudah aa peraturan daerah mengenai jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional maupun warung warga.
“Namun kondisi lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran,” ungkap Yono, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, DPRD bersama DPMPTSP Kota Balikpapan tengah melakukan kajian untuk menata kembali sistem perizinan ritel modern.
“Kami sedang melakukan kajian apakah keberadaan ritel ini berdampak signifikan pada pedagang kecil. Kami ingin menata kembali perizinannya agar tidak mematikan usaha masyarakat,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah jarak ideal antara ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret dengan pemukiman warga atau warung lokal.
Sebelumnya sempat muncul usulan jarak minimal lima kilometer. Namun angka tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan menyesuaikan dengan kondisi tata kota agar tetap realistis.
Yono menegaskan tujuan utama kajian tersebut bukan untuk menolak investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan usaha kecil.
Kewajiban Serap Tenaga Kerja Lokal
Selain pengaturan jarak, DPRD juga mengingatkan pelaku usaha ritel agar mematuhi kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal.
Dalam aturan yang berlaku, perusahaan ritel wajib mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja dari penduduk Balikpapan.
“Kami sudah mengatur bahwa tenaga kerja harus 60 persen penduduk lokal. Jika masih melanggar regulasi, sanksinya berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Yono juga mengakui pemerintah kota menghadapi dilema. Satu sisi memerlukan investasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun perlindungan terhadap pelaku usaha kecil tetap harus menjadi prioritas.
“Investasi memang penting untuk mendorong kemandirian APBD. Namun investasi yang masuk jangan sampai menciptakan kesenjangan sosial,” pungkasnya. (bro2)



