BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Petung. Dua pelaku tertangkap dalam operasi pada Kamis malam, 2 April 2026.
Salah satu tersangka masih berusia remaja, sehingga menambah keprihatinan atas maraknya peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat RT 006 Kelurahan Petung.
“Menanggapi laporan tersebut, tim bergerak cepat dan melakukan penindakan,” ujarnya., Senin (6/4/2026).
Penangkapan berlangsung dalam dua tahap. Pada pukul 21.30 WITA, petugas lebih dulu mengamankan tersangka berinisial AN (17).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,60 gram atau netto 0,15 gram yang tersimpan dalam saku celana pelaku.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial APP (39).
Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan APP pada lokasi yang sama. Dari tangan pelaku kedua, polisi menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu serta satu unit ponsel dengan dugaan pelaku gunakan untuk transaksi.
Penyidik menjerat kedua pelak dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Peran masyarakat juga sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus narkoba,” pungkasnya. (bro2)


