PPU
Beranda / DAERAH / PPU / Disdukcapil PPU Gandeng Lintas Instansi, Permudah Layanan Kependudukan

Disdukcapil PPU Gandeng Lintas Instansi, Permudah Layanan Kependudukan

Disdukcapil PPU jalin kerja sama lintas instansi untuk integrasi layanan adminduk, memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan masyarakat. (Berandapost.com/Humas Pemkab PPU)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) terus berupaya memangkas birokrasi. Salah satunya melalui kolaborasi lintas instansi untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan.

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab PPU bersama lembaga peradilan dan Kementerian Agama menandai langkah tersebut. Kepala Disdukpcapil PPU, Waluyo kemudian menerima dokumen tersebut sebagai bentuk penguatan layanan terpadu.

Kerja sama ini melibatkan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU. Tujuannya jelas: menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat.

“Melalui MoU ini, kami ingin memangkas alur layanan agar masyarakat tidak lagi berhadapan dengan proses panjang,” ujar Waluyo, Jumat (10/4/2026).

Dalam skema baru ini, berbagai layanan akan terhubung dalam satu alur. Mulai dari penerbitan dokumen kependudukan, pencatatan sipil, hingga kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan proses hukum dan keagamaan.

Harga Sembako PPU Jelang Iduladha 2026, Cabai Naik, Bawang Stabil

Tak hanya itu, pelayanan bagi calon pengantin juga masuk dalam ruang lingkup kerja sama. Layanan kesehatan hingga pencatatan pernikahan agar berjalan lebih terkoordinasi.

Integrasi ini menjadi jawaban atas keluhan masyarakat selama ini. Proses yang sebelumnya terpisah dan memakan waktu, kini menjadi satu sistem yang saling terhubung.

Dalam kesepakatan tersebut, layanan mencakup administrasi kependudukan, pelaksanaan persidangan, pencatatan pernikahan, hingga tindak lanjut putusan pengadilan.

Bagi pemerintah daerah, kolaborasi ini bukan sekadar formalitas. Ia menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, masyarakat agar tidak lagi bolak-balik mengurus dokumen pada tempat yang berbeda. (bro2)

Pemkab PPU Safari Jumat, Insentif Marbut Masjid Rp200 Ribu