HUKUM
Beranda / HUKUM / Kabur dari Berau ke Kaltara, Pelaku Curanmor Diringkus

Kabur dari Berau ke Kaltara, Pelaku Curanmor Diringkus

Pelaku curanmor di Tanjung Redeb ditangkap setelah kabur ke Bulungan. Polisi amankan motor korban dan pelaku mengakui perbuatannya. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Aksi pencurian sepeda motor berakhir cepat. Polisi berhasil membekuk pelaku setelah pelarian lintas provinsi.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb mengamankan pria berinisial AW (38) karena dugaan mencuri motor milik warga. Pelaku melancarkan aksinya ketika sepeda motor tersebut berada di tempat pencucian kendaraan, Rabu (8/4/2026).

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, menyebut pelaku sempat kabur keluar daerah. Ia akhirnya tertangkap dalam kawasan Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan.

Peristiwa bermula pagi hari. Korban, Ahmad (34), menitipkan motor Yamaha Aerox ke lokasi pencucian dekat lampu merah Jalan Durian II. Ia lalu pergi ke kantor.

Satu jam berselang, motor sudah tidak ada. Korban langsung melapor ke polisi.

Polri Bentuk Satgas Haji, Bidik Penipuan Skema Ponzi

Petugas bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang kabur ke Kalimantan Utara. Polisi kemudian berkoordinasi dengan jajaran setempat.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku Kamis (9/4/2026) sekira pukul 02.00 WITA. Petugas juga mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Selain motor, polisi turut menyita telepon genggam milik pelaku. “Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Amin Maulani.

Saat ini, pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (bro2)

Polda Kaltim Edukasi Warga Balikpapan Bijak Bermedia Sosial