BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / RT Balikpapan Perketat Pendatang, Wajib Lapor 2×24 Jam

RT Balikpapan Perketat Pendatang, Wajib Lapor 2×24 Jam

Ribuan Ketua RT yang berkumpul di BSCC Dome. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta RT aktif mendata pendatang dan mewajibkan laporan 2x24 jam guna mencegah gangguan kamtibmas. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Arus kedatangan penduduk ke Balikpapan terus meningkat seiring peran strategis kota ini sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Mobilitas yang tinggi membawa berbagai peluang pembangunan, namun juga menuntut pengawasan yang lebih baik demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) aktif melakukan pendataan warga.

“Terutama khususnya pendatang yang tinggal sementara dalam lingkungan masing-masing,” kata Rahmad Mas’ud, Jumat (5/6/2026).

Menurut Rahmad, data kependudukan yang akurat hingga tingkat lingkungan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan. Sekaligus deteksi awal terhadap berbagai persoalan sosial maupun potensi tindak kriminal.

“Ketua RT saya ingatkan karena garda terdepan, telinga, dan mata pemerintah,” tegasnya.

Rahmad Mas’ud Jelaskan Program Unggulan Pendidikan ke Mendikdasmen

Rahmad menjelaskan Balikpapan merupakan kota transit yang menjadi tujuan maupun tempat persinggahan masyarakat dari berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat arus keluar-masuk penduduk berlangsung sangat dinamis.

Tanpa sistem pendataan yang tertib dan berkelanjutan, proses identifikasi warga akan semakin sulit.

“Balikpapan ini adalah kota transit. Jadi pendatang yang masuk dan keluar itu tidak bisa teridentifikasi kalau kita tidak betul-betul mendata,” jelasnya.

Lapor Maksimal 2×24 Jam

Untuk memperkuat pengawasan lingkungan, Rahmad mengingatkan setiap pendatang yang tinggal sementara wajib melapor kepada ketua RT setempat paling lambat 2×24 jam setelah tiba.

Menurutnya, langkah sederhana tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Jalan Nasional Terdampak Longsor di Balikpapan Tutup 3 Bulan

“Apalagi kalau ada pendatang, minimal 2×24 jam mereka harus memberikan data dan melapor kepada Pak RT dan Bu RT. Ini penting,” tegasnya.

Rahmad menilai data domisili sementara tidak hanya berguna untuk kepentingan administrasi pemerintahan, tetapi juga membantu aparat penegak hukum apabila terjadi pelanggaran atau tindak kriminal.

Semakin lengkap data pada tingkat lingkungan, semakin mudah pula proses pencegahan dan penanganan berbagai gangguan kamtibmas.

“Kalau ada laporan bahwa pendatang tinggal dan berdomisili sementara, yang bisa kita data, itu akan mempermudah upaya pencegahan tindak kriminal,” jelasnya.

Perkuat Sinergi Masyarakat

Rahmad menegaskan menjaga keamanan kota bukan hanya tugas aparat keamanan atau pemerintah semata. Keberhasilan menciptakan lingkungan yang aman membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

SPMB Balikpapan 15 Juni 2026, Buka Lima Jalur Pendaftaran

Karena itu, ia mendorong penguatan sinergi antara RT, Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, serta aparat keamanan.

Kolaborasi tersebut untuk membangun sistem pengawasan lingkungan yang lebih efektif sekaligus memperkuat kepedulian sosial.

“Kami berharap seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan,” pungkasnya. (bro2)