BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kini tidak lagi harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemerintah Kota Balikpapan menghadirkan kemudahan baru dengan membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP-el pada seluruh kantor kecamatan. Langkah ini membuat pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat dengan warga.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses administrasi lebih mudah dan efisien.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan seluruh kecamatan telah memiliki fasilitas pelayanan tersebut sesuai wilayah domisili masing-masing warga.
“Warga cukup mendatangi kecamatan sesuai wilayah tempat tinggalnya,” kata Tirta Dewi, Selasa (9/6/2026).
Kemudahan yang tersedia tidak hanya mencakup perekaman dan pencetakan KTP-el. “Warga juga dapat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada kantor kecamatan,” imbuhnya.
Menurut Tirta, perluasan layanan hingga tingkat kecamatan merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan akses, kecepatan pelayanan, serta efisiensi waktu.
Kehadiran layanan yang lebih dekat juga memberi keuntungan besar bagi masyarakat. Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan lebih jauh. Pelayanan bahkan menjadi lebih cepat dan nyaman.
Selain memudahkan masyarakat, kebijakan tersebut juga membantu mengurangi kepadatan antrean pada kantor pencatatan sipil. Dengan beban pelayanan yang tersebar ke seluruh kecamatan, proses administrasi kependudukan dapat berlangsung lebih efektif.
Transformasi pelayanan kependudukan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan layanan publik dengan kebutuhan masyarakat modern yang mengutamakan kecepatan, kemudahan, dan akses yang lebih dekat.
“Warga kini dapat mengurus berbagai dokumen identitas dengan lebih mudah, cepat, dan efisien,” pungkasnya. (bro2)

