KUBAR
Beranda / DAERAH / KUBAR / Akta Notaris 47 Kelompok Tani Kutai Barat Dukung Akses Pembiayaan

Akta Notaris 47 Kelompok Tani Kutai Barat Dukung Akses Pembiayaan

Dinas Pertanian Kutai Barat menyerahkan akta notaris kepada 47 kelompok tani untuk memperkuat kelembagaan, legalitas, dan akses program pemerintah. (HO - Kominfo Kubar)

BERANDAPOST.COM, SENDAWAR – Sebanyak 47 kelompok tani memperoleh fasilitasi penerbitan akta notaris oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Langkah tersebut sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan.

Kepala Dinas Pertanian Kutai Barat, Stepanus A. Samson, mengatakan fasilitasi penerbitan akta notaris untuk memperkuat kelembagaan petani.

“Agar mampu berkembang secara mandiri dan profesional,” katanya, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, akta notaris tidak sekadar menjadi dokumen legal. Melaikan juga menjadi landasan dalam membangun tata kelola organisasi yang lebih baik serta meningkatkan kredibilitas kelompok tani.

“Serta memperluas akses terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, dan kemitraan usaha,” ujarnya.

Program GEMILANG Percepat Penurunan Stunting di Kutai Barat

Ia juga mengajak kelompok tani yang belum memiliki akta notaris agar segera mengajukan permohonan fasilitasi tersebut.

“Sehingga mampu berkembang menjadi kelembagaan petani yang mandiri, profesional, dan juga berdaya saing,” imbuhnya.

Sejak 2022 hingga 2026, pihaknya telah memfasilitasi penerbitan akta notaris bagi 319 kelompok tani atau sekitar 30 persen dari total kelompok tani.

“Ke depan, pemerintah daerah menargetkan cakupan fasilitasi tersebut terus meningkat hingga menjangkau sekitar 80 persen kelompok tani,” pungkasnya. (bro2)

Serunya Bupati Kutai Barat Nobar Piala Dunia Bersama Warga