HUKUM
Beranda / HUKUM / Anak-anak Penghuni Balai Rehabilitasi Narkoba Samarinda Meningkat

Anak-anak Penghuni Balai Rehabilitasi Narkoba Samarinda Meningkat

Pintu gerbang Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah, Samarinda. BNN mengungkap penyalahgunaan narkoba mencapai 4,15 juta orang. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Penyalahgunaan narkoba tidak lagi hanya menjadi persoalan hukum, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Lonjakan jumlah penyalahguna, terutama kalangan anak-anak dan remaja, menunjukkan pentingnya memperkuat layanan balai rehabilitasi narkoba sebagai langkah penyelamatan generasi penerus bangsa.

Kepala Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah, Samarinda, Bambang Styawan, mengatakan rehabilitasi tidak hanya bertujuan memulihkan individu dari ketergantungan narkotika, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga masa depan Indonesia.

Bambang mengungkapkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia kini mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia produktif. Angka tersebut meningkat ketimbang prevalensi sebelumnya yang berada pada kisaran 1,73 persen.

Menurutnya, tren kenaikan tersebut menjadi alarm serius karena penyalahgunaan narkoba kini semakin banyak menyasar kelompok usia anak.

Dalam kurun 10 bulan terakhir, sedikitnya 150 anak-anak tercatat sebagai tersangka kasus narkotika. Fenomena ini berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah anak yang harus menjalani proses pemulihan.

Kebakaran Lahan Kosong di Balikpapan Tengah Dipicu Tumpukan Sampah

“Mereka menjalani masa pemulihan oleh Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda,” ungkap Bambang, Selasa (21/7/2026).

Selain meningkatnya kasus pada anak, Bambang juga menyoroti masih terbatasnya akses rehabilitasi, terutama bagi perempuan. Berdasarkan data global, hanya sekitar satu dari sembilan laki-laki yang membutuhkan rehabilitasi dapat memperoleh layanan pengobatan.

“Sementara untuk perempuan, aksesnya lebih rendah lagi, yakni hanya sekitar satu dari 23 orang,” imbuhnya.

Kondisi tersebut menunjukkan perempuan masih menghadapi hambatan lebih besar dalam memperoleh layanan rehabilitasi daripada laki-laki.

Sedangkan pada sisi lain, laporan global terbaru tahun 2026 mencatat sekitar 10,1 juta remaja berusia 10 hingga 19 tahun mengalami gangguan penggunaan zat adiktif.

Malam Berdarah di Sambaliung, Dua Pemuda Ditikam dalam Kafe

Bambang mengatakan fakta tersebut memperlihatkan mayoritas penyalahguna mulai mengenal narkoba sebelum berusia 15 tahun. Sehingga harus memandang anak-anak sebagai korban yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan.

“Bukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.

Integrasikan Pendekatan Hukum dan Kesehatan

Menurut Bambang, penanganan korban penyalahgunaan narkotika harus mengintegrasikan pendekatan hukum dan kesehatan agar proses rehabilitasi berjalan optimal.

Pendekatan tersebut juga penting untuk memastikan hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan, tetap terpenuhi selama menjalani proses pemulihan.

Penguatan rehabilitasi sejalan dengan pelaksanaan program ANANDA Bersinar inisiasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Program tersebut fokus pada upaya pencegahan sekaligus perlindungan anak dari ancaman penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

Bandar Sabu di Kukar Jadikan Kebun Durian sebagai Markas

Bambang berharap penguatan layanan rehabilitasi mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba sehingga Indonesia dapat mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan sumber daya manusia yang sehat dan produktif.

“Melalui penguatan rehabilitasi dan pemulihan, harapannya dapat terus menekan angka penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (bro2)