Oleh: Andi Amirul Tarninda BP
Peneliti / Pemerhati Pembangunan Berkelanjutan
“Tata kelola sumber daya alam justru kerap memicu polarisasi struktural, kerusakan lahan tak terencana, polusi kronis wilayah pesisir sampai ruang udara perkotaan.”
GEMA kemerdekaan bergelora. Tak lama lagi gegap gempita bangsa merayakan rutinitas kebangsaan tahunan kembali hadir: HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun ini merayakan usia yang ke-81. Meski kadang-kadang terasa (sedikit) hampa. Seolah ritual berseri belaka. Syahdan, harapan demi harapan pun tetap digantungkan. Sebagai bentuk optimisme bernegara.
Bulan kebangsaan diawali tanggal 1 Agustus 2026 dengan kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan di Monumen Nasional (Monas). Dengan estimasi peserta: 100.000 orang yang hadir. Menjadi potret berbangsa yang fundamental sebagai tonggak meneguhkan kembali misi persatuan, toleransi dan semangat kebangsaan
Dibalik perayaan, kepungan krisis iklim global dan rona degradasi lingkungan domestik masih kian mencemaskan. Sumber daya alam berlimpah dan alam nan hijau terbentang subur. Karunia yang tak terhingga dari Sang Pencipta. Bagaimanapun tetap harus dipelihara. Dimanfaatkan dengan baik.
Fenomena tersebut melahirkan kembali renungan eksistensial: quo vadis keadilan ekologi tanah air?
Asta Cita dan Janji Keadilan Ekologi
Relevansi perenungan itu mengakar kuat pada janji politik. Yang tertuang menjadi komitmen: ASTA CITA. Sebuah konsep politik yang berisi visi dan misi strategis pemerintah saat ini. Yang memiliki komitmen kenegaraan sakral dan menjadi arah pembangunan nasional menuju kemandirian bangsa. Melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru yang selaras dengan kelestarian lingkungan hidup.
Sejatinya konstitusi negara itu setali tiga uang dengan kedaulatan rakyat dan cita-cita luhur bangsa. Sangat erat. Dan tidak terpisahkan.
Arah berbangsa wajib memegang keteguhan konstitusi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tapi kenyataan di lapangan? Kalimat “dikuasai Negara” mengalami reduksi makna. Menjadi konsesi eksploitatif oleh hanya segelintir lingkaran elite ekonomi. Sejurus makna “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” ternyata (mungkin) mengalami distorsi pula. Apakah pesan konstitusi dasar negara sudah melekat sebagai berbangsa secara hakiki?
Keadilan Ekologi yang Masih Jauh
Alih-alih melahirkan kesejahteraan rakyat yang merata, tata kelola sumber daya alam justru kerap memicu polarisasi struktural, kerusakan lahan tak terencana, polusi kronis wilayah pesisir sampai ruang udara perkotaan. Menjauhkan republik tercinta dari cita-cita luhur keadilan ekologi antar-generasi.
Mengurai benang kusut terhadap kondisi alam Indonesia jelas tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan teknokratis di atas meja saja. Melainkan dibutuhkan transformasi lingkungan yang berdaya melalui reviltalisasi pranata paling fundamental, Tentang bagaimana kehidupan bernegara dan berdemokrasi.
Secara etimologis, akar kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno. Yakni demos yang berarti rakyat dan kratein berarti kekuasaan, kedaulatan atau pemerintahan.
Fondasi demokrasi mengandalkan kedaulatan mutlak berada di tangan rakyat untuk menentukan nasib kolektif rakyat, bangsa dan negara melalui konsensus bersama. Model dasar demos dan kratein terlampau antroposentris. Pandangan tersebut menganggap subjek pemilik kedaulatan hanya dan hanyalah manusia. Sementara alam dianggap sebagai objek pasif yang bebas ditaklukkan dan dieksploitasi.
Kontradiksi inilah yang seharusnya menjadi titik tolak untuk mempertemukan irisan kepentingan ekonomi dan pembangunan bangsa. Walhasil titik temu (sementara) masih bersifat utopis dan belum sinkron.
Demokrasi Ekologi dan Wajah Baru Pembangunan
Disinilah letak urgensi demokrasi ekologi (ecological democracy) untuk memberikan pandangan paradoks balik. Sudut pandang demokrasi ekologi meredefinisi makna demos agar tidak terkurung dalam batas komunitas manusia belaka, melainkan sebuah totalitas semesta yang menempatkan alam sebagai subjek bersama manusia dan seluruh makhluk penghuni bumi.
Lingkungan hidup bukan sekedar latar belakang mati dari sejarah peradaban yang ada, melainkan menjadi entitas bernyawa yang menanggung beban hidup kesetaraan untuk terus dipelihara dipulihkan dan dilestarikan.
Dalam pandangan ini, alam harus diberi keterlibatan konstitusional dalam ruang tata kelola pemerintahan dan di meja kebijakan publik. Agar rencana pertumbuhan ekonomi tidak berjalan sendiri yang dapat menghancurkan fondasi kehidupan dan lingkungan, meski dengan dalih pembangunan strategis semata. (bersambung)
*Disclaimer:
“Pandangan dalam opini ini adalah milik penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan resmi dari BerandaPost.com. Kami menyediakan ruang bagi berbagai perspektif untuk berdiskusi dan berbagi pandangan dalam berbagai topik.Penulis bertanggung jawab penuh atas isi tulisannya.”

