Harga Pertamax Naik, Tetap Kompetitif di Kalimantan
Pertamina Patra Niaga telah menaikkan harga Pertamax. Kini BBM Non Subsidi tersebut Rp14.000 per liter. (BerandaPost.com)

Harga Pertamax Naik, Tetap Kompetitif di Kalimantan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax, yang kini menjadi yang paling kompetitif untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 92 di Indonesia. Harga baru ini mulai berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi oleh Pertamina Patra Niaga mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).

Area Manager Commrel & CSR Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan menyesuaikan harga Pertamax berdasarkan rerata harga minyak dunia.

“Kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Meskipun tren ICP naik sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak berubah sejak Maret 2024,” ujar Arya, Minggu (11/8/2024).

RP 14 RIBU DI KALTIM

Dengan penyesuaian awal Agustus ini, di provinsi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, harga Pertamax naik menjadi Rp14.000 dari sebelumnya Rp13.500 per liter. Untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10 persen yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, maka harga Pertamax menjadi Rp14.300 dari sebelumnya Rp13.800 per liter.

Baca juga: Mau Usaha SPBU di Balikpapan? Ini Link-nya

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series sudah mengalami penyesuaian awal Agustus lalu,” tambah Arya.

Arya menambahkan bahwa penetapan harga sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga BBM Non Subsidi dan Kepmen ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

Baca juga: Konsumsi Avtur Meningkat Jelang HUT ke-79 RI di IKN

“Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tutup Arya. (*/bro2)