BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Balikpapan mulai Minggu (3/3/2024) besok. Lokasinya di Hotel Novotel, Jalan Brigjen Ery Suparjan, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, ada aturan khusus yang berlaku sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Untuk seluruh peserta pemilu (partai politik), kemudian PPK dan Bawaslu itu peserta inti pleno,” kata Noor Thoha ketika dihubungi BerandaPost.Com via sambungan telepon, Sabtu (2/3/2024).
Sedangkan stakeholder yang hadir termasuk pejabat daerah dan media massa di arena rapat pleno adalah sebagai undangan. Bukan peserta.
“Kalau untuk teknis pengamanan, itu domainnya Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Teknis pelaksanaan rapat pleno tingkat KPU hampir sama dengan yang digelar di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimana hasil perolehan suara dibacakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari masing-masing kelurahan.
“Kalau pleno tingkat KPU kota, maka yang membacakan hasil perhitungan perolehan suara tiap-tiap parpol dan tiap-tiap caleg itu PPK dari masing-masing kecamatan atau daerah pemilihan,” jelasnya.
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat KPU Kota Balikpapan rencananya dilaksanakan selama tiga hari atau berakhir pada 5 Maret 2024. Mengingat cukup banyak partai politik peserta pemilu ditambah para caleg.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari lalu untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kaltim dan DPRD Balikpapan. Artinya sangat banyak yang akan disampaikan oleh PPK terkait hasil perolehan suara masing-masing calon dan partai politik.
“Ya contohnya di Balikpapan Utara ada 11 caleg dari masing-masing parpol, itu ya dibacakan. Misal parpol A itu caleg nomor urut satu dapat berapa suara, caleg nomor urut dua dapat berapa suara. Seperti itu dan memang agak lama,” terangnya.
KPU, lanjut Noor Thoha, akan menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara. “Jadi satu kota Balikpapan diumumkan mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kota,” ujarnya. (bro2)