BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pasangan calon kepala daerah. Termasuk perubahan syarat usia.
Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin mengatakan, PKPU tersebut juga mengatur penyusunan visi, misi, serta program bakal calon (bacalon) pasangan kepala daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Terdapat persyaratan bagi bakal calon untuk melampirkan dokumen visi-misi dan program,” kata Ali Yamin, Senin (29/7/2024)
KPU PPU, lanjutnya, telah menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Balikpapan pada 26 Juli lalu. Sosialisasi bertujuan memberikan gambaran mengenai program daerah untuk masa depan.
Meskipun informasi RPJPD tahun ini telah berakhir, RPJPD akan merujuk kepada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dua tahun sebagai rujukan sementara.
“Tetapi dalam visi-misi tetap merujuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya.
Syarat lainnya adalah bakal calon yang berstatus TNI, Polri, ASN, maupun kepala desa, harus mengundurkan diri. Kemudian, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Sedangkan calon bupati atau wali kota minimal berusia 25 tahun.
“Jika mendaftar pada usia 24 tahun, ya tidak masalah, tetapi pada saat pelantikan harus sudah berusia 25 tahun,” pungkas Ali Yamin. (bro2)