Raperda RTRW PPU 80 Persen, Menanti Kesepakatan Substansi
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, MS Hadi. (BerandaPost.com)

Raperda RTRW PPU 80 Persen, Menanti Kesepakatan Substansi

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai 80 persen.

Beleid pemanfaatan lahan di PPU berjalan secara paralel dengan pembentukan dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, MS Hadi, mendukung upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU yang telah memulai konsultasi publik untuk pembahasan draf laporan pendahuluan D3TLH. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan pengelolaan lingkungan hidup PPU.

“D3TLH ini harusnya sudah berbentuk regulasi sebagai bentuk pengelolaan lingkungan hidup, kemudian menjadi acuan kebijakan perencanaan. Seperti RTRW dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” ujar Hadi saat ditemui di sela-sela kegiatan konsultasi publik D3TLH di Hotel Aqila Penajam, Senin (26/8/2024).

Menurut Hadi, karena pembahasan RTRW sudah berjalan, dokumen D3TLH akan disesuaikan untuk kepentingan RTRW.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan data-data pendukung D3TLH sebagai upaya harmonisasi.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU juga telah memiliki kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Ini saling melengkapi dan menjadi dasar pembentukan RTRW,” ucapnya.

MS Hadi kemudian menjelaskan lebih jauh mengenai proses pembahasan RTRW yang telah memasuki tahapan rapat dengan panitia khusus (Pansus) bentukan DPRD PPU. Rapat telah dilaksanakan tujuh kali.

“Agenda terakhir dibahas bersama Badan Bank Tanah dan sudah selesai,” katanya.

Menurutnya, masih diperlukan rapat dengan Pansus DPRD PPU. Namun, saat ini, rapat tertunda karena pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten PPU yang baru terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

“Jadi nanti akan ada pembentukan pansus lagi. Kemungkinan tahapan pembahasannya sudah sampai persetujuan substansi (Persub),” ulasnya.

Dengan demikian, beleid RTRW Kabupaten PPU tinggal menunggu kesepakatan berita acara antara eksekutif dan legislatif sebagai syarat pengajuan lintas sektor.

“Dua bulan setelah mendapat persub, maka akan segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” imbuhnya.

PEMEKARAN PPU

Lebih jauh, MS Hadi menilai bahwa pembentukan RTRW tidak terlalu memengaruhi upaya Pemkab PPU dalam mempersiapkan pemekaran wilayah.

Pemekaran wilayah diperlukan setelah pemerintah pusat memastikan Kecamatan Sepaku sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Oleh karena itu, Pemkab PPU perlu menyesuaikan wilayahnya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

MS Hadi mengatakan, “RTRW sifatnya spasial. Mau di mana pun lokasinya, tinggal menyesuaikan saja. Misalnya lokasinya berbeda, tinggal diberi keterangan saja,” ungkapnya.

RTRW akan berlaku selama 20 tahun. “Kalau disahkan tahun ini, maka berlaku 2024-2044. Ini sudah kami sesuaikan dengan adanya IKN,” pungkasnya. (adv/bro3)