BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mempercepat proses validasi data akta kematian.
Langkah ini bertujuan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akurasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menyatakan bahwa bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) memainkan peran penting dalam mengawal proses pemutakhiran data.
Ini dilakukan melalui sinkronisasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU dan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Data harus diverifikasi dan divalidasi, seperti data anomali atau data tidak aktif,” ujar Dony Ariswanto baru-baru ini.
Selain itu, Disdukcapil juga membantu KPU dengan pencocokan daftar pemilih yang telah meninggal dunia.
Disdukcapil berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan desa untuk mempercepat pengurusan akta kematian yang dapat dilakukan secara daring atau online.
“Di setiap kelurahan dan desa ada petugas kami yang mengarahkan agar akta kematian diurus secara online,” katanya.
BPP BERJALAN EFEKTIF
Dalam kesempatan itu, Dony menjelaskan program Buku Pokok Pemakaman (BPP) yang berjalan secara online untuk mempercepat pengurusan akta kematian di tingkat RT dan petugas pemakaman.
Inovasi ini sangat efektif dalam mendorong percepatan pencatatan peristiwa kematian. BPP diisi oleh petugas pemakaman dan menjadi salah satu dasar untuk entry ke dalam sistem database kependudukan nasional, penerbitan akta kematian, serta perubahan dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru.
“Sehingga kini lebih mudah untuk aktivasi pemutakhiran data untuk warga yang sudah meninggal,” ungkapnya.
Data terbaru menunjukkan bahwa validasi akta kematian telah mencapai sekitar 60 persen, berdasarkan hasil Coklit yang dilaporkan.
“Acuannya data dari KPU, kami sortir melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), memeriksa berapa banyak yang telah mengurus akta kematian dan yang belum,” imbuhnya.
Ia berharap kerjasama antara Disdukcapil dan KPU PPU dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas. (adv/bro3)