BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten PPU, yang berjumlah 11 Unit Pelayanan Teknis (UPT).
Sosialisasi tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Diskominfo PPU pada Selasa (3/9/2024).
Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan aplikasi pengaduan SP4N LAPOR! kepada setiap UPT Puskesmas di Kabupaten PPU.
“Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih baik untuk terwujudnya tata pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Roinald menerangkan bahwa SP4N LAPOR! adalah salah satu saluran penyampaian pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui website lapor.go.id.
“Pengaduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Android/iOS SP4N LAPOR! dan SMS ke 1708 dengan format ketik PPU spasi isi laporan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Roinald menjelaskan bahwa pengelolaan SP4N LAPOR! bertujuan agar pengaduan masyarakat dapat dikelola secara cepat, tepat, dan tuntas serta terkoordinasi dengan baik antara admin SP4N LAPOR! dan pejabat penghubung dalam menindaklanjuti setiap pengaduan.
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” imbuhnya.
APLIKASI TERINTEGRASI
Dalam beberapa kesempatan, Kepala Diskominfo PPU Khairudin menyampaikan bahwa SP4N LAPOR! merupakan aplikasi umum untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 680 Tahun 2020.
Aplikasi ini berupa layanan nasional. Sementara Diskominfo di setiap daerah mengelola pemanfaatan aplikasi ini untuk menyalurkan pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal dari perangkat daerah.
“Di Kabupaten PPU, kami melibatkan semua instansi. Pola pengaduan bisa diakses dengan berbagai cara yang mudah dan modern,” ujarnya. (adv/bro3)