Perkimtan Lengkapi PSU Perumahan Desa Telemow Korban Longsor
Pemkab PPU meninjau Perumahan relokasi Desa Telemow. (Istimewa)

Perkimtan Lengkapi PSU Perumahan Desa Telemow Korban Longsor

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) untuk perumahan bantuan korban tanah longsor di Desa Telemow.

Kepala Dinas Perkimtan PPU, Riviana Noor, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) hunian kepada penerima manfaat korban longsor di Desa Telemow setelah bencana longsor yang terjadi pada tahun 2018.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, memimpin penyerahan SK tersebut pada Juli 2024 lalu.

“Untuk bantuan hunian di Desa Telemow, kami sudah menyerahkan SK hunian untuk kawasan Maridan,” ujar Riviana Noor saat ditemui di kantornya pada Rabu (18/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan PSU untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau.

“Kami melakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU),” ucapnya.

Selain itu, Dinas Perkimtan PPU memberikan akses air bersih dan akan meningkatkan jalan pada tahun 2025 mendatang.

Riviana Noor menilai bahwa warga penerima manfaat cukup antusias, sehingga hampir seluruh hunian yang dibangun melalui bantuan pemerintah daerah telah digunakan.

“Bahkan di sana mungkin sudah dihuni semua,” ungkapnya.

Hunian yang telah dibangun mencapai sekitar 40 unit dengan bentuk hunian permanen. Proses penunjukan kawasan relokasi di Desa Telemow menghadapi dinamika yang cukup menantang, namun akhirnya seluruh hunian dapat dimanfaatkan.

“Kurang lebih sudah ada 40 hunian yang telah dilaksanakan oleh Pemkab PPU,” terangnya.

MANFAATKAN LAHAN DESA

Lebih jauh, Riviana Noor menjelaskan bahwa pembangunan hunian bantuan tersebut memanfaatkan lahan aset Desa Telemow.

Pembangunan rumah relokasi korban bencana tanah longsor di Desa Telemow menggunakan lahan seluas 9.200 meter persegi.

Secara bertahap, Dinas Perkimtan PPU membangun fisik rumah tipe 36 meter persegi dengan luas tanah lebih dari 100 meter persegi.

Dengan demikian, pengawasan pemanfaatan hunian akan terus dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Lahannya memang berupa aset desa, sementara Perkimtan hanya membangun fisik hunian saja,” pungkasnya. (adv/bro3)