BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berlangsung secara kondusif. Masa tahapan kampanye telah dimulai sejak 25 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten PPU, Mohammad Khazim, menyatakan bahwa tahapan kampanye saat ini tidak dibarengi dengan tahapan lain.
Misalnya, tahapan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU. Namun, bagi Bawaslu, masa kampanye adalah tahapan krusial.
“Kalau saya menyampaikan kepada publik bahwa kehadiran kami saat kampanye tidak hanya sebatas kehadiran Bawaslu, tetapi juga perlu kehadiran seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye itu sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Mohammad Khazim dalam suatu kesempatan, Rabu (2/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa ada tiga hal yang menjadi perhatian Bawaslu sepanjang seluruh tahapan Pilkada. Pertama, terkait dengan potensi pelanggaran administrasi, yaitu aturan atau tata cara atau prosedur.
Kedua, ia menyebutkan pelanggaran pidana, di mana Bawaslu membutuhkan pembuktian bahwa ada pasal-pasal yang dilanggar.
“Artinya, pelanggaran pidana pada akhirnya harus ada kepastian hukum. Dalam hal ini, Bawaslu tidak bekerja sendirian, tetapi juga melibatkan kejaksaan dan kepolisian,” katanya.
Ketiga, ia menyoroti pelanggaran Undang-Undang lainnya, misalnya terkait netralitas ASN, aparat TNI, dan Polri.
Mohammad Khazim menjelaskan bahwa proses kampanye pada pekan pertama di Kabupaten PPU berjalan dengan cukup baik.
“Sampai saat ini, baru ada pengawasan untuk kandidat pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) satu kali, yang kami potret kegiatannya, betul-betul di Penajam,” ulasnya.
Menurut Khazim, saat ini semua paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten PPU belum melaksanakan aktivitas kampanye secara luas sejak tanggal 25 hingga 30 September 2024.
Meskipun sudah ada yang memulai kampanye satu atau dua kali, lingkupnya masih cukup kecil di tingkat kecamatan.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten PPU selama sepekan, yang dilakukan secara berjenjang, melibatkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam), hingga Bawaslu tingkat Kabupaten PPU, belum ditemukan potensi pelanggaran.
“Karena selain pengawasan, kami juga menekankan bahwa jangan menjustifikasi, apakah dalam suatu kegiatan ada indikasi pelanggaran, tetapi juga ada pertimbangan lain terkait menjaga suasana kondusif suatu wilayah pengawasan,” ungkapnya.
BEKERJA SEPERTI POLISI
Ia menerangkan bahwa Bawaslu bekerja layaknya instansi terkait seperti kepolisian yang fokus dalam pengamanan. Maka Bawaslu sudah menyiapkan langkah-langkah untuk memitigasi potensi yang mungkin terjadi dalam suatu kegiatan kampanye.
“Apa yang akan terjadi, kami pasti sudah mitigasi,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah mitigasi tersebut diwujudkan melalui komunikasi dengan tokoh masyarakat. Termasuk komunikasi intens dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan dan desa, serta pemerintahan setempat atau Pemerintah Desa (Pemdes).
“Itu senantiasa ada kolaborasi dan sinergi yang dibangun untuk kemudian menyiapkan langkah mitigasi,” urainya.
Dalam kesempatan itu, Mohammad Khazim memastikan kepada seluruh masyarakat bahwa kehadiran Bawaslu tidak hanya untuk menjustifikasi personal masing-masing paslon yang sedang melaksanakan kampanye, tetapi untuk melakukan pencegahan atau mitigasi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses kampanye.
“Perbuatan apa yang mungkin terjadi, maka kita akan melakukan pencegahan semaksimal mungkin. Tapi apabila pencegahan belum selesai, maka akan diselesaikan dengan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.