BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Hadi Saputro, menyatakan bahwa target PAD dari sektor pajak BPHTB mencapai sekitar Rp22 miliar.
Menurut Hadi, kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten PPU, khususnya di kawasan Kecamatan Sepaku, memengaruhi peningkatan tersebut.
“Jadi sekarang harga tanah di PPU luar biasa,” ujar Hadi saat ditemui pada Kamis (3/10/2024).
Ia menerangkan bahwa harga tanah di Benuo Taka mengalami pertumbuhan signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu, sebelum pemerintah pusat mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara.
“Dulu, nilai NJOP di wilayah Kecamatan Sepaku atau Penajam paling rendah Rp30 ribu per meter persegi. Bahkan ada yang menjual tanah seharga Rp3 ribu per meter persegi,” ungkapnya.
Namun, saat ini dengan hadirnya IKN, harga tanah sudah tidak ada yang di bawah Rp100 ribu per meter persegi.
“Memang tidak semua daerah, tapi harga tersebut terdapat di kawasan tertentu,” jelasnya.
Hadi juga menyampaikan bahwa kenaikan harga tanah di PPU terjadi di kawasan-kawasan tertentu. Ia mencontohkan daerah yang mengalami pertumbuhan pesat terkait peningkatan infrastruktur.
“Misalnya, kawasan dekat Bandar Udara VVIP IKN. Selain itu, kawasan Sepaku yang berhubungan langsung dengan pembangunan IKN,” imbuhnya.
TERAPKAN PERDA
Dalam kesempatan yang sama, Hadi menambahkan bahwa Bapenda Kabupaten PPU terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai berbagai jenis pajak dan retribusi yang dikelola oleh dinas teknis.
Edukasi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak yang dimaksud meliputi pajak restoran, pajak hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pajak mineral dan logam bukan batu.
Sementara itu, jenis retribusi antara lain mencakup retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi tempat khusus parkir, serta retribusi kepelayanan pelabuhan.
“Untuk retribusi, memang dikelola oleh dinas teknis. Misalnya, retribusi parkir diampu oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi koleksi tetap dilakukan oleh Bapenda,” jelasnya.
Hadi menambahkan bahwa ada perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi. Pajak merupakan kewajiban warga, sedangkan retribusi adalah bentuk pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Kedua instrumen ini pada dasarnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan yang dikelola melalui APBD, demi kesejahteraan daerah.
Ia berharap agar Wajib Pajak (WP) patuh membayar pajak untuk mendukung kemajuan Kabupaten PPU. (adv/bro3)