BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Polemik mengenai status resmi ibu kota negara kembali mencuat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terus berjalan. Membuat beragam spekulasi publik muncul ke permukaan. DPR RI menegaskan bahwa Jakarta masih ibu kota negara.
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid menegaskan hal itu saat menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait perpindahan IKN.
“Putusan Mahkamah Konstitusi penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus menghindari kebingungan masyarakat mengenai status resmi pusat pemerintahan Indonesia,” kata Fauzan, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengatur secara jelas mekanisme perpindahan ibu kota. Dalam aturan tersebut, perpindahan resmi baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Keppres-nya kan belum, makanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai Presiden menerbitkan keputusan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena pembangunan kawasan Nusantara terus berlangsung. Sementara pemerintah pusat belum mengumumkan pemindahan pusat pemerintahan secara administratif.
Fauzan juga menilai keberlanjutan pembangunan IKN sangat bergantung pada kondisi fiskal negara. Pemerintah, menurutnya, harus cermat menentukan prioritas anggaran di tengah berbagai kebutuhan nasional yang juga mendesak.
“Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutupnya.
Pada sisi lain, pembangunan kawasan IKN masih terus berjalan melalui berbagai proyek infrastruktur dan pengembangan kawasan strategis. Namun secara hukum dan administrasi, Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara sampai terbitnya keputusan resmi Presiden Republik Indonesia. (bro2)


