KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender EMU Proyek KCJB
KPPU mengawal perkara dugaan persekongkolan tender yang melibatkan dua perusahaan besar. (Istimewa)

KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender EMU Proyek KCJB

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo menolak atau tidak mengakui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pernyataan tersebut tersampaikan dalam sidang kedua perkara Nomor 14/KPPU-L/2024.

Sidang itu membahas dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan transportasi darat Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project, pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu.

Ketua KPPU RI, Muhammad Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa penolakan dari para Terlapor mendorong pihak Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ini ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan.

“Pemeriksaan ini akan melibatkan berbagai saksi dan ahli dari kedua belah pihak, baik dari Investigator maupun Terlapor,” kata M. Fanshurullah dalam rilis tertulis dari Humas KPPU kepada BerandaPost.com, Minggu (12/1/2025).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti proses pengangkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Bandung. Dugaannya terjadi persekongkolan tender antara PT CRRC Sifang Indonesia, sebagai panitia tender sekaligus Terlapor I, bersama PT Anugerah Logistik Prestasindo, yang bertindak sebagai Terlapor II.

Dalam LDP, Investigator KPPU telah mengungkapkan beberapa indikasi, seperti tidak adanya pedoman tertulis yang jelas untuk prosedur pemilihan penyedia barang/jasa. Kemudian minimnya transparansi dalam penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran.

Selanjutnya, adanya Keputusan panitia tender memenangkan peserta yang tidak memenuhi syarat. Adapun dugaan terakhir mengenai praktik diskriminasi dan pembatasan kompetisi. Praktik tersebut mengarah pada kemenangan Terlapor II, namun secara tidak wajar.

DUGAAN PERSEKONGKOLAN

Menurut Investigator, bukti-bukti tersebut mengindikasikan adanya upaya persekongkolan yang bertujuan mengatur hasil tender, melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Sidang berikutnya akan berlangsung pada 13 Januari 2025 besok untuk memeriksa alat bukti dari para Terlapor. Tahapan Pemeriksaan Lanjutan akan kembali terlaksana pada 16 Januari 2025. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang, masyarakat dapat mengakses tautan resmi KPPU pada https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

KPPU menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini telah mereka lakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*/bro3)