BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Tewasnya tiga pekerja konstruksi PT Silog, Lawe-Lawe, Penajam Paser Utara (PPU), mengungkap lemahnya pengawasan keselamatan kerja dan legalitas perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menyebut nama PT Silog tidak tercatat dalam daftar 144 perusahaan aktif dalam kabupaten tersebut.
“Makanya hari ini kami minta Bupati PPU, Mudyat Noor, menyurati seluruh kepala desa dan lurah agar melaporkan keberadaan perusahaan dalam wilayah mereka,” kata Marjani, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, tiga korban tewas juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dari perusahaan maupun secara mandiri sebagai pekerja rentan.
“Kami cek BPJS, tidak ada. Artinya, tiga pekerja itu tidak terdaftar sama sekali. Padahal, berapa pun lama bekerja, perusahaan wajib mendaftarkan mereka,” tegasnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres PPU dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan. Dugaan sementara, pekerjaan galian itu bukan bidang utama para korban.
“Informasi awal seperti itu, tapi kami menunggu hasil investigasi resmi pengawas provinsi. Kalau terbukti lalai, tentu bisa berimplikasi pada sanksi hukum,” ujarnya.
Marjani menegaskan, Pemkab PPU menaruh perhatian besar pada kasus ini. Selain itu juga akan mendata ulang seluruh kegiatan usaha agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Semua perusahaan wajib patuh pada aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja,” pungkasnya.
JADI SOROTAN DPRD PPU
Inspeksi mendadak DPRD PPU ke lokasi kejadian menemukan galian tanah tanpa sistem pengaman. Struktur tanah pasir yang masih basah membuat pekerjaan manual sedalam 2,5 meter sangat berisiko.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rachman, menilai ada unsur kelalaian serius dalam pekerjaan tersebut.
“Konstruksinya pasir, penggalian lurus tanpa pengaman. Tidak ada safety kiri-kanan, tidak ada alat berat long arm, bahkan alat kerja terlalu dekat dengan pekerja,” ungkap Ishak.
Ia juga menyoroti absennya jaminan tenaga kerja dan legalitas proyek. Menurutnya, para pekerja tidak terdaftar dalam BPJS, sedangkan perusahaan belum memiliki kantor maupun izin wilayah kerja resmi PPU.
DPRD PPU berencana memanggil manajemen PT Silog untuk meminta klarifikasi dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kami tidak akan pulang sebelum bertemu dengan pihak perusahaan. Hak-hak almarhum harus diterima sesuai regulasi,” tegasnya.
PT SILOG TUNGGU HASIL INVESTIGASI
Perwakilan PT Silog, Rendra Sanjaya, menyampaikan duka mendalam dan menyebut perusahaan tengah melakukan evaluasi internal.
“Kami sangat berduka. Jenazah sudah kami antar ke rumah duka masing-masing dan pihak keluarga menerima dengan baik. Kami menunggu hasil investigasi resmi,” ujarnya.
Rendra berbeda pandangan dengan Disnakertrans dan DPRD. Ia menyebut para pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan dan memastikan hak-hak mereka akan mendapatkan proses sesuai ketentuan.
“Jadi hak-hak almarhum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti masukan DPRD terkait pemindahan manajemen proyek agar lebih dekat ke lokasi kerja Lawe-Lawe.
“Kami akan evaluasi dan tindak lanjuti sesuai kebutuhan lapangan,” ujarnya. (bro3)


