BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah menargetkan implementasi mandatori biodiesel B50 mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi respons atas dinamika geopolitik global yang mendorong kenaikan harga energi.
Melalui Biodiesel B50, pemerintah berupaya menekan ketergantungan pada impor minyak sekaligus memperkuat transisi energi berkelanjutan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) terus melanjutkan uji coba berbagai sektor.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan uji teknis telah dimulai sejak awal 2025, lalu dilanjutkan dengan pengujian di enam sektor utama.
“Awal 2025 kita sudah melakukan uji teknis laboratorium. Kemudian pengujian untuk enam sektor, mulai dari otomotif, tambang, alat pertanian, kelautan, pembangkit, hingga kereta api,” ujarnya.
Sektor otomotif menjadi fokus utama. Pengujian berlangsung dalam kondisi operasional nyata guna memastikan performa mesin tetap optimal.
Hingga April 2026, hasil sementara menunjukkan penggunaan B50 aman dan tidak menimbulkan kendala signifikan. Kendaraan diesel tetap beroperasi normal, dengan performa dan konsumsi bahan bakar berada dalam standar pabrikan.
Pengujian juga mencakup jarak tempuh. Kendaraan lebih dari 3,5 ton telah menyelesaikan target 40.000 km, sementara kendaraan kurang dari 3,5 ton menuju target 50.000 km.
“Setelah selesai, semua engine akan kami cek untuk memastikan dampaknya terhadap mesin,” jelas Eniya.
Dukungan datang dari industri otomotif. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai hasil uji sementara cukup positif.
“Kami berharap spesifikasi bahan bakar yang telah melalui tahap uji ini menjadi standar untuk implementasi B50,” ujar Abdul Rochim.
Dari sisi kualitas, campuran biodiesel menunjukkan peningkatan pada sejumlah parameter penting seperti kadar air, monogliserida, dan kestabilan oksidasi. Hasil uji emisi juga tetap berada bawah ambang batas.
Pemerintah menegaskan, pengembangan B50 merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi nasional. “Kebijakan ini berdasarkan hasil uji komprehensif dan pendekatan ilmiah,” pungkasnya. (bro2)

