HUKUM
Beranda / HUKUM / Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Jaringan Distribusi ke Jawa

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Jaringan Distribusi ke Jawa

BERANDAPOST.COM, EMPAT LAWANG – Operasi senyap itu berakhir dengan temuan besar. Dari balik perbukitan Desa Batu Jungul, aparat menemukan ladang ganja luas yang selama ini tersembunyi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan bersama Polres Empat Lawang membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Kecamatan Muara Pinang, Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar yang sudah terkemas dalam 11 karung besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi memimpin langsung operasi tersebut. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Februari 2026.

Penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar terjadi di Palembang. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti yang kemudian mengarah pada lokasi ladang Desa Batu Jungul.

Kebakaran Kota Bangun Hanguskan Bengkel, Polisi Amankan Bukti

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ladang ganja aktif sekaligus mengungkap rantai produksi yang terkelola rapi, mulai dari penanaman hingga distribusi.

Selain ganja kering, aparat turut menyita empat sepeda motor serta dokumen kepemilikan lahan dan peta lokasi.

Dari hasil penyidikan, jaringan ini telah beroperasi sejak 2024. Distribusi ganja menjangkau wilayah Palembang hingga Pulau Jawa.

Empat Pelaku Buron

Empat pelaku lain masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang.

“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai berhasil kami putus,” tegas Yulian Perdana.

Polres Berau Larutkan 484 Gram Sabu ke Cairan Deterjen

Kapolres Abdul Aziz menilai pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat.

“Ladang ganja seluas 20 hektare telah kami bongkar. Kami terus memburu pelaku lain dan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak terlibat aktivitas ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan keberhasilan ini sebagai capaian besar.

“Penindakan tidak hanya ke hilir, tetapi juga memutus sumber produksi pada bagian hulu. Ini bukti keseriusan kami,” katanya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan. (bro2)

Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan Rugikan Negara Rp8,9 Miliar