BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Emak-emak berinisial M (45) harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menyimpan enam paket sabu-sabu.
Warga Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut menyembunyikan sabu-sabu pada belakang televisi.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas M yang seorang diri.
“Warga menduga tersangka sudah lama jualan sabu-sabu,” katanya, Sabtu (2/8/2025).
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Beberapa petugas bergerak dan menggeledah rumah tersangka pada Jumat (1/8/2025).
“Kami menemukan enam bungkus plastik berisi kristal putih yang kami duga sabu-sabu dengan berat 3,82 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa, sendok takar sabu dari sedotan, plastik klip, satu unit ponsel, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, dan televisi sebagu tempat menyembunyikan sabu.
“Tersangk juga mengaku memperjualbelikan sabu-sabu,” pungkasnya.
Alhasail, polisi menjerat tersangka M dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.