BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama Juni 2025. Pemusnahan berlangsung dalam Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pihaknya memusnahkan 70,15 gram sabu yang berasal dari empat kasus berbeda.
“Ada lima tersangka, seluruhnya laki-laki. Barang bukti sabu ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Agus, Rabu (27/8/2025).
Proses pemusnahan dengan cara memasukkan sabu ke dalam rebusan air bercampur detergen, kemudian membuang air hasil rebusan ke septic tank. Aparat penegak hukum, seperti penyidik, jaksa, hakim, serta para tersangka bersama penasihat hukum menyaksikan pemusnahan
Petugas menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, tergantung jumlah barang bukti.
“Kami harapkan ancaman hukuman yang berat agar memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat yang berniat terlibat peredaran narkotika,” tegas Agus.a (*/bro2)