HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Narkoba

Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Narkoba

Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap residivis narkoba dengan barang bukti 16 paket sabu. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkotika. Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (35), residivis kasus narkoba, saat bertransaksi sabu pada kawasan Balikpapan Barat.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata J.S. Manggala menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang lokasinya Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

“Dari tangan pelaku, tim menemukan 16 paket sabu seberat brutto 4,96 gram, timbangan digital, plastik klip bening, sendokan sabu dari sedotan, uang tunai Rp3,4 juta hasil penjualan, serta satu unit ponsel iPhone 11,” ungkap AKP Yoshimata, Minggu (21/9/2025).

Pelaku selanjutnya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial F dengan cara bertemu pinggir jalan. Transaksi berlangsung secara tunai sebesar Rp5,5 juta. RH sendiri bahkan merupakan residivis dengan kasus serupa dan kini kembali menjalankan bisnis haramnya.

“Pelaku kami jerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun,” tambah AKP Yoshimata.

Bupati Buka MTQ XX 2025 PPU, 303 Peserta Berlomba

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga terungkapnya kasus ini.

“Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkotika. Polisi dan warga juga harus bersatu menyelamatkan anak-anak serta generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Ipda Sangidun. (*/bro2)