BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan pil koplo dalam wilayah Tenggarong.
Petugas menangkap perempuan berinisial GD, usia 53 tahun, dalam rumah kontrakannya pada Selasa (2/12/2025) sekira 17.50 Wita. Penangkapan berlokasi Jalan Mangkuraja, Loa Ipuh.
Informasi warga memicu penyelidikan karena aktivitas transaksi pil koplo jenis dobel L dalam kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan sejak Minggu, 30 November 2025.
Penyelidikan mengarah pada seorang perempuan yang kerap melakukan transaksi mencurigakan dalam lingkungan itu. Kemudian petugas memastikan keberadaannya dan melakukan penggerebekan dalam rumah panggung dekat tepi sungai.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 0,41 gram dari dalam rumah. Petugas juga menyita 999 butir dobel L, plastik klip, bong, pipet kaca, dan sedotan takar.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti lain seperti korek gas, satu ponsel, tiga dompet kain, dan uang Rp10.000.
Selanjutnya, petugas langsung menggiring tersangka ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Selain itu, juga dengan pasal dari Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan komitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya, Minggu (7/12/2025).
Satresnarkoba Polres Kukar masih mendalami kemungkinan jaringan lain yang terkait kasus ini. (bro2)



