BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran kesiapsiagaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Edaran tersebut mengatur langkah pengamanan dan pelayanan publik.
Surat edaran bernomor 300/3345/E/SETDA itu terbit pada 19 Desember 2025. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menandatangani edaran tersebut secara elektronik .
Edaran tersebut juga tertuju kepada Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, camat, dan lurah. Pemkot meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan koordinasi lintas sektor.
Salah satu poin utama ialah pembentukan posko Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Posko beroperasi mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Pemkot juga menertibkan pedagang musiman agar tidak berjualan pada trotoar dan fasilitas umum. Penertiban mencakup penjual terompet, jagung, ikan, dan ayam.
Penguatan sistem transportasi menjadi perhatian penting selama libur panjang. Pemkot memastikan keselamatan, kenyamanan, serta fungsi rambu dan penerangan jalan.
Selain itu, edaran juga mengatur pengetatan pengawasan objek wisata, pusat perbelanjaan, dan ruang publik. Lokasi tersebut berpotensi mengalami lonjakan pengunjung.
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli, mengatakan edaran itu bertujuan menjaga kondusivitas kota. Semua perangkat daerah agar bertindak cepat dan terukur.
“Kami ingin masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” kata Zulkifli.
Ia menegaskan kesiapsiagaan juga menyasar potensi kebakaran dan bencana. BPBD supaya meningkatkan patroli ke kawasan permukiman yang ditinggal warga.
Zulkifli juga mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan pada kawasan rawan kebakaran. Imbauan berlaku khusus ke sekitar objek vital nasional.
Pemkot berharap seluruh pihak mematuhi surat edaran tersebut. “Sinergi antara aparat dengan masyarakat menjadi kunci kelancaran perayaan Nataru,” pungkasnya. (bro2)



