NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pajak Jakut, Kepala KPP Terjerat

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pajak Jakut, Kepala KPP Terjerat

KPK menetapkan lima tersangka OTT pejabat pajak Jakarta Utara. Kepala KPP Madya Jakut diduga terima suap pajak Rp4 miliar. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pejabat pajak Jakarta Utara. Salah satu tersangka merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.

Melansir Detikcom, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, kedua AGS Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ketiga ASB tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, keempat ABD konsultan pajak PT WP, dan kelima EY staf PT WP,” kata Asep, Minggu (11/1/2026).

KPK juga menetapkan Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan Askob Bahtiar (ASB) sebagai penerima suap atau gratifikasi. Sementara itu, konsultan pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT WP Edy Yulianto (EY) berperan sebagai pemberi.

Asep juga menjelaskan, para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait pengurusan kewajiban pajak PT WP. Nilai suap mencapai sekitar Rp4 miliar.

Tol IKN Segmen Karangjoang Bergeser, BBPJN Targetkan Pulih Maret

“Uang Rp4 miliar itu mereka tukarkan ke mata uang dolar Singapura. Kemudian menyerahkan dana secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB selaku tim penilai KPP Jakarta Utara pada sejumlah lokasi wilayah Jabodetabek,” jelasnya.

KPK langsung menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari pertama.

“KPK melakukan penahanan sejak 11 Januari sampai 30 Januari 2026 dalam Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep. (bro2)